Lontarkan Kata 'Bangsat' ke Wartawan, AJI Padang Kecam Kapolres Pasaman Dedi Nur

Foto : Ilustrasi

DikoNews7 -

Perlakuan tak menyenangkan dialami jurnalis www.covesia.com Heri Sumarno saat bertugas. Heri mendapat makian dan kata-kata tidak pantas dari Kapolres Pasaman Provinsi Sumatera Barat, AKBP Dedi Nur Andriansyah.

AKBP Dedi melontarkan kata 'bangsat' saat Heri ingin mengkonfirmasi berita melalui sambungan telepon selular.

Dalam laporan dan bukti rekaman yang disampaikan Heri kepada AJI Padang, kejadian tersebut bermula saat ia berniat mengkonfirmasi berita penangkapan dua eskavator oleh Tim Opsnal Polres Pasaman yang terjadi pada Senin (7/6/2021).

Untuk mengkonfirmasi dan memverifikasi fakta tentang operasi tersebut, awalnya ia menghubungi Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah pada Selasa, (8/6/2021) pukul 14.59 melalui chat di aplikasi pesan pendek, WhatsApp.

Pesan pendek yang dilayangkan Heri tidak mendapatkan jawaban yang diharapkan. Kemudian malam harinya pukul 21.57 WIB, Heri kembali berupaya melengkapi atau menyeimbangkan liputannya soal penangkapan alat berat, dengan menelepon langsung Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah.

Hal ini dimaksudkan supaya komunikasi diharapkan lebih lancar dan jurnalis media online itu pun bisa merampungkan naskah beritanya, untuk kemudian dikirim untuk naik tayang.

Namun AKBP Dedi Nur Andriansyah menyampaikan kata-kata yang tidak pantas pada Heri dalam sambungan telepon itu. "Bangsat. Mau apa kau?" katanya.

Padahal sebelum wawancara, Heri juga sudah menyebutkan identitas beserta berprofesi sebagai seorang jurnalis. Tanpa menjawab hal yang ditanyakan, Kapolres AKBP Dedi Nur Andriansyah mempersoalkan tentang soal judi yang sebelumnya dikonfirmasikan Heri.

"Memang sebelumnya pada 30 Maret 2021 kemarin saya sempat mengkonfirmasi lewat WhatsApp terkait adanya permainan judi online di daerah Kabupaten Pasaman," kata Heri.

Namun konfirmasi yang berlangsung lewat WhatsApp itu, lanjutnya, hanya dijawab formal saja sama Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur.

"Pada saat itu saya juga tidak mendapatkan informasi lebih tentang judi online itu dari Kapolres Pasaman. Akan tetapi saya tidak melanjutkan wawancara via telephone melihat respons dingin dari Kapolres tersebut," jelasnya.

Sampai akhir wawancara yang berdurasi sekitar 00.01.07 itu, Heri sama sekali tidak mendapatkan jawaban wawancaranya terkait operasi penangkapan itu dan hanya mendapatkan ocehan belaka.

Menyikapi kejadian ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang menyampaikan sikap:

1. Mengecam ucapan tidak sopan Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah pada Heri Sumarno pada saat ia melakukan tugas-tugas sebagai jurnalis sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ). KEJ mengatur, dalam melaksanakan tugasnya, wartawan mengharuskan untuk memverifikasi fakta dan mengkonfirmasi informasi kepada pihak yang berwenang atau relevan.

2. Menyesalkan sikap Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah dengan ucapannya tersebut terkesan melecehkan dan merendahkan profesi jurnalis. Padahal dalam bekerja jurnalis atau wartawan dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999;

3. Meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menegur Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah, sekaligus melakukan sidang etik, agar kejadian serupa tidak terulang;

4. Meminta semua elemen menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Siapa pun dapat menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers.

 

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel