Perlu Tindakan Tegas Kapolda Sumut : Mafia Galian C Hancurkan Lahan HGU PTP N-2

Foto : Galian C di lahan HGU PTP N2

DikoNews7 -

Ratusan hektar lahan dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PTP N-2 di Kebun Bandar Khalifah, Bangun Sari dan sekitarnya sampai saat ini dijarah secara besar-besaran oleh sejumlah oknum untuk memanfaatkan tanah galian C bagi kepentingan sejumlah proyek yang membutuhkan bahan material galian C.

Tidak tanggung-tanggung galian C illegal yang dikoordinir oknum E dan warga turunan berinitial Chin, menggunakan sejumlah alat berat eskavator untuk menggali dan menaikkan tanah yang diuruk ke dalam puluhan truk yang berjajar mengantri di sekitar lokasi.

Menurut pengamatan di lapangan, areal HGU yang menjadi bagian dari proyek kerjasama PTP N-2 dengan Ciputra Development ini seperti areal lahan pribadi oknum-oknum yang berada di belakang aksi galian C illegal ini.

Papam Distrik PTP N-2, C Manik membenarkan maraknya aksi galian C illegal di lahan HGU no 93 dan HGU no 96 ini. Pihaknya sudah cukup letih berupaya menghentikan aksi-aksi illegal bergaya premanisme ini, baik secara persuasif maupun pelaporan ke pihak Polres Deli Serdang. Namun para pelaku seperti kebal hukum, dan tetap menjalankan aksinya di lapangan.

Karena itu saat ini pihaknya sedang berkoordinasi untuk meneruskan laporan ke Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Simanjuntak. Karena sesuai dengan instruksi Kapolri, jajaran Kepolisian akan menjadi garda terdepan untuk menyikat habis aksi-aksi premanisme yang akan menghalangi program pembangunan nasional.

"Seperti yang terjadi di Bangun Sari dan Pasar 4 Barat Desa Dalu X saat ini, mereka seenaknya menjarah lahan HGU PTP N-2, seperti milik sendiri," jelas C Manik.

Seperti yang terlihat di lapangan, tidak hanya lahan kosong, areal sekitar 20 hektar yang diperuntukkan bagi pengembangan kampus Universitas Islam Negeri (UIN-SU) pun, mereka jarah tanahnya sehingga membentuk kolam-kolam raksasa," tambah Manik.

Karena itu pihak PTP N-2 berharap tindakan tegas dari Kapolda Sumut untuk membersihkan aksi-aksi premanisme yang menjarah lahan HGU untuk kepentingan galian C illegal ini.

Reporter : Tim

Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel