Warga Bangun Sari Hargai Sikap Persuasif PTPN-2

Foto : Penasehat Hukum PTP N2, Sastra SH, MKn, (tengah) diapit warga yang telah mengembalikan dengna sukarela lahan HGU ke PTP N2.

DikoNews7 -

SEBAGIAN besar warga Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa yang selama ini menguasai dan mengusahai areal Hak Guna Usaha (HGU) PTP N-2 sangat menghargai sikap persuasif yang ditunjukkan perusahaan perkebunan milik negara itu, untuk mendapatkan kembali lahan HGU yang selama ini dimanfaatkan warga masyarakat, di antaranya dengan memberikan konpensasi berupa dana tali asih kepada warga masyarakat di lahan HGU.

Sebaliknya pihak PTP N-2 juga sangat berterimakasih kepada pihak-pihak yang mendukung upaya optimalisasi asset, khususnya warga masyarakat  yang dengan sukarela telah mengembalikan lahan-lahan yang selama ini mereka kuasai di areal HGU No.96 Bangun Sari. 

“Saat ini sudah mendekati angka 50 persen yang telah mengembalikan lahan-lahan mereka ke PTP N-2, dan mereka ikhlas menerima tali asih yang diberikan perusahaan perkebunan negara itu,” jelas Penasehat Hukum PTP N-2, Sastra SH, MKn.

Menurut Direktur  PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Subekti, di areal HGU Nomor 96 itu, akan dibebaskan 300 hektar lahan yang merupakan bagian dari 8000 hektar areal HGU PTP N-2 yang akan dikelola bersama Ciputra Development. 

Pihaknya menyambut positif sikap warga yang dengan  sukarela mengembalikan lahan-lahan yang selama ini mereka kuasai ke pihak PTP N-2. 

“Kita berharap kerelaan mengembalikan asset negara ini menjadi sikap bersama seluruh warga yang selama ini menguasai lahan HGU PTP N-2 itu,” harap Iman Subekti. 

Karena itu, sampai saat ini pihaknya masih terus menggunakan cara-cara musyawarah mufakat, dan kekeluargaan, sehingga terhindar dari aksi-aksi perlawanan yang tidak rasional.

Seperti dijelaskan Sastra, apa yang dilakukan pihak PTP N-2 adalah melakukan optimalisasi terhadap asset-asset yang selama ini dikuasai pihak lain. Sebagai perusahaan negara PTP N-2 harus bertanggungjawab terhadap asset-asset tersebut ke negara. 

“Tetapi sering disalah-artikan seolah-olah PTP N-2 merampas hak rakyat, jika melakukan pembersihan terhadap lahan-lahan HGU. Padahal jelas sesuai ketentuan perundang-undangan, menguasai tanah negara secara tidak syah bisa terancam hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 milyar,” ujar Sastra.

Karena itulah menurut Sastra, pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi kepada warga yang masih berupaya menguasai lahan HGU untuk dengan sukarela mengembalikannya ke PTP N-2. 

“Kita berharap jalan musyawarah adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan persoalan dengan masyarakat, meski kita juga tidak akan ragu mengambil tindakan tegas dengan jalur hukum, jika memang jalan musyawarah tidak tercapai.”

Saat ini pihak PTP N-2 terus melakukan pendekatan kepada warga Bangun Sari yang masih berada dalam areal HGU untuk segera mengembalikan lahan yang dikuasai ke pihak PTP N-2. 

“Dan kita memberikan tali asih, sebagai bentuk konpensasi atas kerelaan warga yang mengembalikan lahan HGU yang selama ini dikuasainya ke PTP N-2,” jelas Sastra.**(red/esa).

Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel