Polrestro Jakbar Geledah Ruko Penimbunan Obat Covid-19 di Kalideres

Foto : Ilustrasi

DikoNews7 -

Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat menggeledah sebuah ruko di Kompleks Pergudangan Kalideres, Jakarta Barat, atas dugaan penimbunan obat Covid-19. Penggeledahan itu dilakukan Senin 12 Juli 2021.

"Kami berada di salah satu ruko dimana terindikasi, kami melihat beberapa fakta yang kami temukan dari hasil penyelidikan, ada indikasi penimbunan (obat)," kata Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo seperti dilansir Antara.

Dia mengatakan, saat penggeledahan, polisi menemukan jenis obat yang saat ini dibutuhkan pasien Covid-19. Tidak hanya satu atau dua, tetapi ada banyak jumlah obat yang disimpan dalam ruko tersebut.

Polisi menduga obat-obatan tersebut ditimbun agar harganya akan naik hingga melebihi harga eceran tertinggi obat pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dalam Keputusan Menteri Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021.

"Kami melihat di sini bahwa fakta-fakta yang ditemukan di lapangan ada upaya untuk menaikkan harga dari harga eceran tertinggi," ujar Ady.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan tabel Harga Eceran Tertinggi untuk 11 jenis obat yang sangat dibutuhkan dan menjadi barang penting untuk kebutuhan pengobatan pasien COVID-19.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Joko Dwi Harsono menyebut obat-obatan itu ditemukan dalam jumlah ribuan dus.

Pada penggerebekan itu, ditemukan jenis obat Azithromycin 500 miligram (mg) sebanyak 730 boks yang harga awalnya Rp 1.700 per tablet diduga akan dinaikkan menjadi Rp 3.350 per tablet.

Selain obat Azithromycin 500 mg, masih ada lagi obat-obatan pendukung yang ditimbun dalam gudang milik PT ASA, di antaranya paracetamol, dan obat lainnya.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dan ke depan akan ada pihak-pihak lain terkait dan juga ahli yang akan kami lakukan pemeriksaan," kata Joko soal dugaan penimbunan obat Covid-19 itu.

Tiga saksi tersebut adalah YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun, sebagai Kepala Gudang.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, terungkap kalau obat-obatan tersebut rencananya akan disebar ke berbagai wilayah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), serta kota-kota lain di Pulau Jawa.

"Ini rencana disebar ke wilayah Jabodetabek, namun karena ada indikasi penimbunan ya kami akan usut. Agar obat ini bisa sampai ke warga yang membutuhkan," kata Joko.

Kepala Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi mengungkap dugaan penimbunan obat-obatan yang terjadi di salah satu ruko di Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat itu sudah masuk tahap penyidikan.

"Saat ini kami sudah masuk dalam tahap penyidikan terkait kasus tersebut," ujar Fahmi.

Polisi mengenakan dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan dan/atau Perlindungan Konsumen dan/ atau Wabah Penyakit Menular sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 Jo pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/ atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Editor : Diko

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel