Satgas Covid-19 Kabupaten Deli Serdang Lakukan Aksi Penyemprotan Massal di 4 Kecamatan

Foto : Bupati Deli Serdang yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setdakab Drs Citra Effendi Capah melepas Tim Satgas Covid-19.

DikoNews7 -

Bupati Deli Serdang yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setdakab Drs Citra Effendi Capah melepas Tim Satgas Covid-19 untuk melaksanakan kegiatan aksi penyemprotan massal di Empat (4) Kecamatan. Yaitu Kecamatan Lubuk Pakam, Tanjung Morawa, Bangun Purba dan Namorambe, bertempat di Lapangan Parkir Kantor Bupati Deli Serdang. Jum’at (16/7/2021).

 

Hadir Kepala BPBD Deli Serdang Drs. Zainal Abidin Hutagalung, Plt Kasatpol PP Darwin Mahadi Sianipar, Kadis Kesehatan dr Ade Budi Krista, Mewakili Kepala OPD, Mewakili Kapolresta Deli Serdang dan Dandim 0204/DS.

 

Mewakili Bupati Deli Serdang, Asisten I Drs Citra Effendi Capah pada sambutannya pada hari ini kita bersama-sama mengadakan aksi penyemprotan massal di empat kecamatan yaitu Kecamatan Bangun Purba, Lubuk Pakam, Tanjung Morawa dan Namorambe.

 

Di salah satu Desa di Kecamatan Bangun Purba berada di Zona Merah yaitu Dusun Empat, Desa Perguroan. Kemarin sudah dilakukan tracing dengan melakukan SWAB sebanyak 39 orang warga, 15 orang dinyatakan Positif. Kemudian dilakukan SWAB kembali kepada 100 orang warga dan hasilnya akan kita ketahui secepatnya.” Ucap Citra Effendi Capah yang juga Sekretaris Satgas Covid-19 Kab Deli Serdang.

 

Perlu diketahui juga,  setelah ditetapkan PPKM darurat di Kota Medan yang telah dilaksanakan sejak tanggal 12 Juli 2021,  dilakukan rapat bersama sembilan camat dan Kepala OPD terkait di Kabupaten Deli Serdang untuk menyesuaikan dan antisipasi kebijakan PPKM di Kota Medan. 

 

Hasilnya, Kabupaten Deli Serdang menetapkan kawasan PPKM Darurat terbatas yaitu 682 Dusun/ Lingkungan, 75 Desa / Kelurahan, di sembilan Kecamatan yaitu Tanjung Morawa, Sunggal, Percut Seituan, Labuhan Deli, Hamparan Perak, Pancur Batu, Patumbak, Namorambe dan Deli Tua.”Ungkap Citra Effendi Capah.

 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Deli Serdang No. 440/2387, berlaku sampai dengan 20 Juli 2021. Mari patuhi protokol kesehatan pembatasan waktu operasional kegiatan pembatasan kapasitas dan aktivitas Sosial.” Tutup Citra Effendi Capah.

 

Editor : Diko

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel