Tunggak Pajak Rp 56 Miliar, Pemko Medan Segel Mal Centre Point

Foto : Petugas Pemko Medan Segel Mal Centre Point

DikoNews7 -

Pemerintah Kota Medan menyegel dan menutup sementara pusat perbelanjaan Centre Point yang terletak di Jalan Jawa Medan, Jumat (9/7/2021) sore.

Wali Kota Bobby Nasution menyebutkan, langkah penyegelan dan penutupan sementara ini merupakan ekses dari tindakan PT ACK selaku pengelola yang tidak membayar pajak senilai Rp56 miliar, berdasarkan hasil penghitungan ulang.

“Awalnya Rp80 miliar karena dihitung luasnya itu sekitar 300 ribu m2, tapi kemudian PT ACK meminta menghitung ulang, keluarlah angka Rp56 miliar, karena luas berkurang menjadi 216 ribu-an m2,” ujar Bobby Nasution.

Bobby menjelaskan, dari hasil penghitungan ulang tersebut, pihaknya kemudian melakukan rapat pada 7 Juni lalu yang dihadiri Korsupgah KPK, Kejari Medan, PT KAI dan juga Direktur PT ACK, yang menyepakati bahwa pada tanggal 7 Juli, atau 1 bulan setelah rapat, PT ACK wajib membayarkan kewajibannya senilai Rp56 miliar.

“Jadi ini bukan keputusan yang tiba-tiba yah, dan bukan tindakan yang tidak didahului dengan komunikasi,” tegasnya.

Bobby memastikan, tindakan yang mereka lakukan itu hanya didasarkan kepada keinginan mereka untuk mendapatkan hak Pemko Medan yang sudah tertunda cukup lama.

“Karena pembicaraan ini juga sudah dilakukan di periode sebelum kami yang ditandai dengan adanya Nota Kesepahaman antara PT KAI dengan PT ACK. Tetapi hingga Nota Kesepahaman itu kadaluarsa karena berlaku 2 tahun, PT ACK tak juga menepati janji,” kata Bobby.

Ditambahkannya, ada beberapa skema pembayaran yang ditawarkan, tetapi sejauh ini belum ada kesepakatan, karena pembayarannya tidak terhitung denda. Sebab, dari mulai berdiri di tahun 2010, hanya 1 kali membayar pajak yakni di tahun 2017.

Untuk itu, Pemko  memberikan waktu 3 hari buat pengelola untuk membayarkan kewajibannya, bukan hanya utang pokok tetapi juga berikut denda.

“Dan jika tenggat waktu itu tidak juga dipenuhi, nanti kita akan ambil langkah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku,” tambahnya.

Selain tidak membayar pajak, PT ACK juga hingga saat ini belum membayar retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). (*)

Editor : Diko

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel