Vicky Prasetyo Dituntut 8 Bulan Penjara, Angel Lelga Anggap Itu Bonus

Foto : Vicky Prasetyo dan Angel Lelga [foto: instagram/vickyprasetyo777]

DikoNews7 -

Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga. Rencananya vokalis  Kudeta Band akan melakukan pledoi karena tak terima dengan tuntutan tersebut.

Terkait tuntutan tersebut, bagaimana tanggapan Angel Lelga. Ditemui di kawasan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (6/7/2021), begini jawabannya.

"Sebenarnya sih saya sudah tidak mengikuti, kan saya sudah dimintai keterangan, jadi saya sudah nggak ngikutin lagi, sudah pasrah," kata mantan istri Rhoma Irama.

Lanjut wanita yang pernah menikah siri dengan Rhoma Irama, ia tak mau ambil pusing berapa pun tuntutan hukuman yang diterima Vicky Prasetyo. Yang pasti ia ingin mantan suaminya dihukum karena kesalahannya.

"Jadi ya buat saya, mau berapa lama sebenarnya sudah tidak saya pikirkan," tambahnya.

Bahkan bila tuntutan tersebut disetujui oleh majelis hakim dan Vicky Prasetyo mendekam di penjara selama delapan bulan, hal itu dianggapnya sebagai bonus. Sebab yang diinginkan Angel Lelga, Vicky Prasetyo dinyatakan bersalah dalam perkara ini.

"Buat saya satu hari dia masuk penjara atau sudah divonis bersalah sudah cukup. Justru delapan bulan itu buat saya bonus," tegas Angel Lelga.

Diketahui kasus yang menimpa Vicky Prasetyo berawal saat ia menggerebek rumah Angel Lelga, yang saat itu masih berstatus istrinya. Tak sendiri ia juga mengajak media untuk meliput aksi penggerebekan tersebut.

Vicky Prasetyo lantas melaporkan Angel Lelga ke polisi atas tuduhan perzinaan. Namun kasus ini dihentikan polisi, karena tak cukup bukti.

Tak terima dituding melakukan perzinaan, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Kasus tersebut kemudian diproses polisi, hingga Vicky Prasetyo ditetapkan menjadi tersangka dan sempat ditahan.

Editor : Diko

 

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel