354 WBP Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan Mendapat Remisi Kemerdekaan, 13 Napi Langsung Bebas

Foto : Karutan Kelas IIB P Brandan Erwin Fransiskus Simangunsong Amd Ip SH MH bersama WBP

DikoNews7 -

Sebanyak 354 dari 485 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB P Brandan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Selasa (17/8/2021) mendapat remisi umum Kemerdekaan, dimana 341 orang mendapat remisi pengurangan masa hukuman dan 13 orang mendapat remisi langsung bebas.

Karutan Kelas IIB P.Brandan Erwin Fransiskus Simangunsong Amd Ip SH MH mengatakan, Jumlah Narapidana yang berhak di usulkan dan mendapatkan remisi umum tahun 2021 terkait pidana umum sebanyak 354 orang, dengan rincian:

340 orang mendapat remisi pengurangan masa tahanan, dengan besaran remisi yang diberikan antara 1-5 bulan. Remisi langsung bebas 13 orang, serta remisi tidak langsung bebas, karena menjalani pidana kurungan pengganti denda/subsider 1 orang.

Sementara, Jumlah narapidana yang berhak diusulkan dan mendapat remisi umum tahun 2021 terkait dengan pidana khusus (PP .99 tahun 2012) sebanyak  5 orang, dengan besaran remisi 2 dan 3 bulan. Narapidana yang akan di usulkan mendapat remisi umum tahun 2021 sebanyak 17 orang

"Pemberian remisi ini dalam rangka peringatan HUT RI ke-76, sesuai dengan surat Kemenkumham nomor PAS-UM.01.01-63 perihal penyampaian naskah sambutan menteri Hukum dan HAM pada acara pemberian remisi umum tahun 2021," ucap Karutan Erwin Fransiskus Simangunsong Amd Ip SH MH.

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel