Langgar PPKM, Bupati Donggala Kasman Lassa Asik Joget Bareng Warga di Hajatan

Foto : Bupati Donggala, Kasman Lassa saat menjelaskan tentang video dirinya yang berjoget bersama warga saat penerapan PPKM Level 3, Jumat (27/8/2021). (Foto: Heri Susanto/ Liputan6.com).

DikoNews7 -

Di tengah penerapan PPKM Level 3, Bupati Donggala Kasman Lassa tertangkap kamera asyik berkerumun dan berjoget bersama warga di acara hajatan tanpa protokol kesehatan. Dalam video berdurasi 18 detik yang beredar di media sosial, tampak sang bupati asik bernyanyi dan berjoget dengan iringan musik dangdut.

Sementara warga lainnya berkerumun di sekitar Kasman Lassa, ikut berjoget suka ria. Sejumlah warga di hajatan itu juga jelas tidak mengenakan masker sebagai salah satu kewajiban protokol kesehatan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, hajatan pernikahan itu berlangsung Kamis, (26/8/2021), di Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.

Bupati Kasman Lassa sendiri membenarkan orang dalam video itu adalah dirinya. Bahkan Kasman mengakui dirinya sendiri yang mengajak warga untuk berjoget. Alasannyapun terdengar seperti anomali di tengah kebijakan PPKM Level 3 di daerah itu.

"Itu untuk meningkatkan imun warga, salah satunya dengan hiburan. Sebelumnya saya juga sampaikan untuk menaati protokol kesehatan," kata Kasman Lassa usai mengikuti rapat di Kantor Gubernur Sulteng, Jumat (27/8/2021).

Hingga Jumat siang belum ada tanggapan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengenai aksi Bupati Donggala tersebut. Namun aksi Kasman itu terbilang kontra dengan Surat Instruksi Gubernur Sulawesi Tengah untuk kepala daerah mengenai pemberlakukan PPKM Level 3 yang terbit pada 24 Agustus 2021.

Dalam poin keempat surat itu disebutkan, para Bupati di daerah PPKM Level 3 diminta untuk membatasi hajatan resepsi pernikahan hanya 50 orang dengan penerapan protokol kesehatan.

Juga intruksi pada poin kedelapan surat itu tentang pengetatan aktivitas dan edukasi, yang jelas meminta kepala daerah menyosialisasikan bahaya Covid-19 yang cepat menular dengan interaksi jarak dekat, keramaian, dan aktivitas dengan bernapas kuat semisal bernyanyi, tertawa, dan tidak mengenakan masker.

Poin kedelapan juga menegaskan penggunaan masker yang konsisten adalah protokol kesehatan minimal yang harus diterapkan setiap orang. (red)

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel