Polisi Bekuk Pelaku Pungli di Gaperta

Foto : JF di ringkus Petugas Polsek Medan Helvetia

DikoNews7 -

Pelaku pungutan liar (pungli) yang meresahkan warga di kawasan Jalan Gaperta, Medan Helvetia, akhirnya dibekuk petugas Polsek Medan Helvetia, setelah sempat viral di media sosial. Pelaku melakukan pungli terhadap sopir mobil pick up yang mengangkut barang.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean menyebutkan, pelaku pungli yang dibekuk berinisial JF. Pelaku ditangkap dari kawasan Jalan Cempaka, Tanjung Gusta, belum lama ini.

Dijelaskannya, kejadian berawal saat korban Septian Aditya (25) warga Jalan IX Kelurahan Kenangan Baru, Percut Sei Tuan, bersama temannya Zam Haris Hidayat naik mobil pick up mengangkut barang neon boks untuk dipasang di salah satu kafe yang berada di Jalan Gaperta, Rabu (18/8/2021).

"Kemudian, datang seorang laki-laki berinisial CM (DPO) dan JF. Lalu, mereka meminta uang 'SPSI' sebesar Rp 100.000 kepada korban. Namun, korban menjawab tidak ada uang," ungkap Pardamean, Senin (23/8/2021).

Lantaran tak diberikan uang yang diminta, pelaku lalu meminta korban berhenti mengerjakan pemasangan neon boks. Namun, korban bernegosiasi kepada pelaku dengan memberikan uang Rp20.000.

Akan tetapi, pelaku menolak dan tetap meminta Rp100.000. Bahkan, pelaku mengancam, kalau tak diberikan uang Rp100.000 maka pekerjaan tidak boleh dilanjutkan.

"Karena korban tidak mempunyai uang seperti yang diminta pelaku, akhirnya korban memohon hanya sanggup Rp50.000. Usai uang diberikan dan diterima, kedua pelaku kemudian pergi meninggalkan korban," terang Pardamean.

Namun, ternyata ulah kedua pelaku direkam menggunakan kamera ponsel oleh korban. Rekaman video tersebut lalu tersebar di media sosial dan viral. Petugas Polsek Medan Helvetia lalu melakukan penyelidikan hingga meringkus pelaku JF. Sedangkan pelaku CM masih dalam pengejaran.

"Pelaku JF kami kenakan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara. Untuk pelaku lainnya masih kami buru dan telah dikantongi identitasnya. Kami akan berikan tindakan tegas apabila tidak kooperatif nantinya," tandas Pardamean. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel