Tak Mau Vaksin, ASN Terancam Tak Terima TPP

Foto : Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah

DikoNews7 -

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mewacanakan akan memberikan sanksi dengan tidak membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil  Negara (ASN) yang hingga September mendatang belum mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19.

“Ini jangan dipandang sebagai punishment  atau hukuman, tetapi lebih untuk membangun kesadaran mereka untuk ikut vaksinasi,” ujar Wakil Gubernur Musa Rajekshah usai meninjau lokasi isolasi terpusat di bekas gedung Hotel Soechi yang dikelola Pemko Medan, Selasa (3/8/2021).

Wagub yang lebih akrab disapa Ijeck ini mengatakan, secara data, ia tidak bisa merinci berapa jumlah ASN yang belum menerima vaksin, karena pendataan dilakukan secara menyeluruh.

“Tetapi yang pasti, cakupan vaksin dosis 1 sudah mendekati 19%, sementara vaksin dosis 2 masih berkisar 8-9%,” kata Ijeck.

Lebih jauh Ijeck menjelaskan, saat ini antusias warga untuk mendapakan vaksin Covid-19 sangat tinggi. Ini terlihat dari partisipasi masyarakat di setiap kegiatan vaksinasi massal yang digelar.

“Dan antusias ini tidak sebanding dengan jumlah vaksin yang kita terima, karena kita terima tidak dalam jumlah besar,” sebutnya.

Sementara itu, terkait perpanjangan PPKM level 4 di Kota Medan, Ijeck mengaku masih menunggu ketetapan dari pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Koordinator Perekonomian yang menjadi Koordinator luar Pulau Jawa-Bali.

“Sambil menunggu, kami meminta dukungan kawan-kawan wartawan untuk terus mensosialisasikan ke masyarakat agar tetap patuh protokol kesehatan. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel