Tilap Retribusi Pasar Ratusan Juta, ASN Pemkab Klaten Dibui

Foto : ASN Pemkab Klaten Joko Sarjono tersangka kasus korupsi retribusi Pasar Prambanan 2014-2017 (Dok Kejari Klaten)

DikoNews7 -

Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Klaten, Joko Sarjono ditahan penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Klaten. Joko ditetapkan sebagai tersangka karena menggunakan uang retribusi pasar untuk kepentingan pribadi.

"Hasil pungutan retribusi Pasar Prambanan yang seharusnya disetor ke kas daerah namun malah digunakan untuk membiayai kepentingan pribadi," kata Kajari Klaten, Ari Bintang Prakosa Sejati saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya, Senin (23/8/2021).

Ari menerangkan tersangka kini menjalani penahanan di rutan selama 20 hari hingga berkas dakwaan rampung.

"Ditahan selama 20 hari ke depan. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 3 Agustus 2021 lalu," terang Ari.

Dia menerangkan Joko ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi jasa pelayanan Pasar Prambanan periode Januari 2014-Maret 2017. Saat itu, tersangka menjabat sebagai Lurah Pasar Prambanan.

"Periode Januari 2014 sampai dengan bulan Maret 2017. Saat itu tersangka sebagai lurah atau Kepala Unit Pasar Prambanan. Akibat perbuatan tersangka pemerintah daerah mengalami kerugian Rp 197.164.654," sambung Ari.

Di lokasi yang sama, Kasi Pidsus Kejari Klaten, Ginanjar Damar Pamenang mengatakan kasus ini terungkap dari informasi masyarakat. Pihaknya bakal mengebut berkas kasus ini agar bisa segera disidangkan.

"Kita dapat informasi kemudian dilakukan penyelidikan sampai ke penyidikan. Kita tetapkan tersangka, hari ini diperiksa langsung ditahan, secepatnya kita limpahkan ke pengadilan Tipikor," jelas Ginanjar kepada detikcom.

Ginanjar menyebut pihaknya sudah memeriksa sekitar 20 saksi. Untuk diketahui, saat ini tersangka masih berstatus sebagai ASN.

"Saat ini masih ASN. Dulu sebagai lurah pasar tapi saat ini staf di kantor pasar lain," imbuh Ginanjar.

Terpisah, pengacara tersangka, Gino menyebut saat ini kliennya dalam kondisi sehat. Dia mengatakan proses penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak awal bulan lalu.

"Kondisinya sehat. Setelah proses penyidikan awal bulan lalu dilakukan penahanan oleh penyidik," jelas Gino.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Tersangka juga dijerat dengan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (det)

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel