Vonis Juliari Batubara Lebih Tinggi dari Tuntutan, Pegiat Antikorupsi Minta Jaksa KPK Evaluasi Diri

Foto : Mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara berjalan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (5/3/2021). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

DikoNews7 -

Pegiat Antirkorupsi Ray Rangkuti menyatakan, vonis yang diterima terdakwa Juliari Batubara merupakan pukulan bagi Jaksa KPK untuk melakukan evaluasi diri. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan.

Diketahui, mantan Menteri Sosial itu dihukum 12 tahun penjara, lebih lama satu tahun daripada tuntutan jaksa atas kasus korupsi dana bantuan sosial Covid-19.

"Tambahan hukuman bagi Juliari dari yang diajukan jaksa KPK adalah kritik yang tajam terhadap KPK. Sejak awal, masyarakat telah mempertanyakan mengapa dituntut dengan hukuman yang biasa saja, bukan hukuman yang sepatutnya," kritik Ray dalam keterangan tertulis diterima, Selasa (24/8/2021).

Pendiri Lingkar Madani (LIMA) ini menilai, tuntutan 11 tahun terlalu ringan untuk tindak pidana suap atau korupsi. Apalagi dalam kondisi negara sedang kesulitan keuangan dan menghadapi wabah Covid.

Ray menambahkan, meski KPK menganggap tuntutan mereka sudah sesuai aturan, namun tidak mencerminkan keadilan bagi para korban.

"Jadi dengan tambahan hukuman ini mestinya membuat KPK malu. Malu terhadap para korban akibat suap atau korupsi yang terjadi," tegas Ray.

Ray berpandangan, situasi kekinian yang terjadi pada KPK seharusnya membuat lembaga antirasuah itu malu terhadap rakyat Indonesia atas jebloknya kinerja di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," kata Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 23 Agustus 2021.

Hakim menyatakan, Juliari bersalah telah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bansos Covid-19.

Atas dasar itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang penggati sebanyak Rp 14.597.450.000.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas dan apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun," kata hakim.

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel