2 Unit Ruko Tanpa IMB Berdiri Megah di Jalinsum Desa Si Dua-Dua, Satpol PP Labura Tutup Mata

Foto : Bangunan tanpa IMB di Jalinsum Desa Si Duadua

DikoNews7 -

Bangunan 2 unit ruko yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Dusun VII Desa Si Dua-Dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), tampak berdiri kokoh. Di duga bangunan tersebut tidak memiliki IMB dari Dinas terkait.

Bangunan Toko Obat 2 unit ruko yang sudah berdiri tepat di depan RSUD Aek Kanopan diduga bangunan tersebut adalah Ilegal karena tidak di lengkapi dengan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Berdasarkan Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara No 19 Tahun 2011 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah jelas di langgar, dikarenakan berdiri tampa (IMB).
 
Selain melanggar peraturan IMB, praktik seperti ini juga berdampak pada pembagunan daerah yang mana jelas-jelas mengurangi hasil Pendapan Asli Daerah dan bertentangan dengan Visi dan Misi Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara Hedriyanto Sitorus dalam hal upaya peningkatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Saat dikonfirmasi awak media, pemilik ruko berinisial SPS  di kediamannya Rabu (15/09/2021) sekira pukul 18.40 Wib, membenarkan bahwa bangunan ruko miliknya belum mengantongi (IMB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Menyikapi bangunan yang tidak mengantongi (IMB) tersebut, terdapat 2 Sanksi yang bisa di kenakan kepada Pemilik ruko, pertama (Pasal 115 ayat (1) PP 36/2005) Pemilik Bangunan Gedung yang tidak memiliki IMB di kenakan Sanksi Perintah Bongkaran. 

Selanjutnya (Pasal 115 ayat (2) PP 36/2005) Selain Sanksi Administratif, pemilik bangunan juga dapat di kenakan Sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai Bangunan yang sedang atau telah di bangun.
 
Reporter : SS/OT

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel