Kemenkes Tetapkan Tarif Tertinggi Rapid Test Antigen, Bobby Nasution : Wajib Kita Ikuti

Foto : Wali Kota Medan Bobby Nasution

DikoNews7 -

Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menginstruksikan seluruh fasilitas kesehatan (faskes) seperti rumah sakit, klinik, dan Puskesmas, mengikuti penetapan tarif tertinggi Rapid Test Antigen oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pada Rabu, 1 September 2021, Kemenkes menurunkan harga batasan tarif tertinggi Rapid Test Antigen. Di Pulau Jawa-Bali Rp 99.000, sedangkan untuk di daerah lain ditetapkan menjadi Rp 109.000.

Sebelumnya, batasan tarif tertinggi Rapid Test Antigen sebesar Rp 250.000 untuk Pulau Jawa, dan Rp 275.000 di luar Pulau Jawa. Menyikapi hal tersebut, Bobby mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan melakukan pengawasan.

"Kami akan melihat, memonitoring, apakah sudah diikuti oleh faskes, klinik, dan rumah sakit," kata Bobby di Balai Kota, Medan, Kamis (2/9/2021).

Bobby juga menginstruksikan seluruh faskes seperti rumah sakit, klinik, dan Puskesmas di Kota Medan Medan wajib mengikuti penetapan harga baru Rapid Test Antigen yang sudah ditetapkan Kemenkes tersebut.

"Wajib kita ikuti yang sudah ditetapkan kementerian. Angka tersebut tentunya bukan tanpa kajian, pasti ada kajiannya," sebut menantu Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu.

Bobby mengungkapkan, berdasarkan data tercatat sekitar 5 ribu per hari warga Medan melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang melalui Bandara Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang.

"Itu masyarakat Medan saja. Belum lagi dilakukan pemerintah, testing dan tracing, itu gratis," terang suami Kahiyang Ayu.

Disebutkan Bobby, 5 ribu orang yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang tersebut pastinya melakukan tes Covid-19 secara mandiri atau berbayar.

"Untuk yang melakukan tes mandiri, akan kita monitoring soal harganya," Bobby menandaskan. (*)

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel