Pengedar Uang Palsu Diamankan Polsek Bangun Purba
Foto : Pelaku
pengedar uang palsu
DikoNews7 -
Polsek Bangun Purba Polresta Deli Serdang berhasil meringkus pelaku
pengedar uang palsu, Deni Kardian (24) warga Desa Batu Gingging,
Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang.
Dia ditangkap
personel Polsek Bangun Purba di Dusun III, Desa Batu Gingging, Kecamatan
Bangun Purba, Jumat (3/9/2021).
Penangkapan tersangka bersama sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Printer merek HP Ink 315, sebuah gunting warna kuning, satu lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan sebuah dompet warna hitam.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang,
Kompol Muhammad Firdaus, SIK membenarkannya. "Tersangka sudah
dilimpahkan ke kita (Polresta Deli Serdang)," ujar Firdaus, Minggu
(5/9/2021).
Dia menambahkan Jumat (3/9/2021), sekira pukul 11.00
WIB, Polsek Bangun Purba mendapat informasi dari warga tentang
beredarnya uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Mendapat
informasi itu, pihak Polsek Bangun Purba langsung meresponnya dengan
melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan yang dilakukan, pelaku diduga
telah membuat uang palsu dan membelanjakannya.
Polisi pun mengamankan pelaku dan mengintrogasinya. "Pelaku mengakui perbuatannya," beber Firdaus. Dalam pengakuannya, pelaku menyebut ada uang pecahan Rp50 ribu yang disimpan temannya, Lanang.
"Masih melakukan penyidikan atas kasus ini," sebut
Firdaus. (*)