Pengedar Uang Palsu Diamankan Polsek Bangun Purba

Foto : Pelaku pengedar uang palsu

DikoNews7 -

Polsek Bangun Purba Polresta Deli Serdang berhasil meringkus pelaku pengedar uang palsu, Deni Kardian (24) warga Desa Batu Gingging, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang.

Dia ditangkap personel Polsek Bangun Purba di Dusun III, Desa Batu Gingging, Kecamatan Bangun Purba, Jumat (3/9/2021). 

Penangkapan tersangka bersama sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Printer merek HP Ink 315, sebuah gunting warna kuning, satu lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan sebuah dompet warna hitam.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus, SIK membenarkannya. "Tersangka sudah dilimpahkan ke kita (Polresta Deli Serdang)," ujar Firdaus, Minggu (5/9/2021).

Dia menambahkan Jumat (3/9/2021), sekira pukul 11.00 WIB, Polsek Bangun Purba mendapat informasi dari warga tentang beredarnya uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

Mendapat informasi itu, pihak Polsek Bangun Purba langsung meresponnya dengan melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan yang dilakukan, pelaku diduga telah membuat uang palsu dan membelanjakannya.

Polisi pun mengamankan pelaku dan mengintrogasinya. "Pelaku mengakui perbuatannya," beber Firdaus. Dalam pengakuannya, pelaku menyebut ada uang pecahan Rp50 ribu yang disimpan temannya, Lanang. 

"Masih melakukan penyidikan atas kasus ini," sebut Firdaus. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel