Polisi Tetapkan Oknum Dokter Sebagai Tersangka Mobil Bodong

Foto : Oknum dokter spesialias berinisial MFN tersangka kasus kepemilikan mobil bodong.

DikoNews7 -

Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan oknum dokter spesialias berinisial MFN sebagai tersangka kasus kepemilikan mobil bodong. Polisi kini tengah mencari keberadaan oknum dokter yang mengaku sebagai perwakilan Konsulat Rusia di Medan tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung membenarkan penetapan status hukum dr MFN sebagai tersangka.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kepemilikan mobil bodong," ujar Rafles dihubungi wartawan, Kamis (9/9/2021).

Rafles menyebutkan, penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan berawal dari viralnya video sejumlah mobil mewah berplat Konsulat Rusia seri CC. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah kita cek, ternyata satu mobil diduga bodong," ucapnya.

Menurut Rafles, setelah penetapan tersangka, pihaknya segera melakukan pengejaran terhadap oknum dokter spesalis tersebut. Informasinya, yang bersangkutan sedang berada di luar Medan.

"Kita mendapatkan kabar kalau MFN sedang di Jakarta. Makanya, sekarang kita melakukan pengejaran terhadap dia," ucapnya.

Disebutkan Rafles, tersangka MFN juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus yang sama. Namun, tidak dijelaskan lebih detail kasus dimaksud.

"Laporannya juga ada di Polda Metro Jaya," sebutnya.

Dia juga menyebutkan, pihaknya masih mendalami terkait motif tersangka memasang plat seri CC di mobil bodong dan mobil mewah yang sempat diamankan.

“Terkait plat negara Rusia masih penyelidikan. Namun, terkait dugaan mobil bodong kasusnya sudah sidik," sebut Rafles.

Setelah dilakukan penyelidikan, Rafles menegaskan tidak ada perwakilan Konsulat Negara Rusia di Kota Medan. "Sudah kita cek tidak ada perwakilan Rusia di Medan dan kita pastikan tidak ada, karena kita sudah konfirmasi langsung ke Rusia," tukasnya.

Diketahui, sebelumnya Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan empat mobil mewah yang diduga menggunakan plat kendaraan palsu Konsulat Rusia. 

Adapun keempat mobil mewah yang diamankan, yaitu Hyundai warna hitam plat CC 37 02, Mercedes Benz plat CC 37 01, Pajero Sport hitam plat CC 37 07 dan mobil sport jenis sedan warna oranye BK 119 FZ dengan tambahan tempelan plat CC.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dari hasil pemeriksaan di Ditlantas Polda Sumut, plat kendaraan mobil mewah itu tidak terdaftar. Di sisi lain, setelah ditelusuri ternyata tidak ada Konsulat Rusia di Medan.

"Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Medan, mobil Pajero Sport ada dugaan unsur pidana. Sementara tiga kendaraan lainnya dikenakan tilang," ujar Hadi, Kamis (26/8). (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel