Terungkap di Sidang Perdana PN Medan, Penyeleweng Vaksin Raup Untung Ratusan Juta Rupiah

Foto : Persidangan secara daring di PN Medan kasus jual beli vaksin Covid-19 ilegal

DikoNews7 -

Kasus jual beli vaksin Covid-19 jenis Sinovac secara ilegal kini memasuki meja hijau. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Kejaksaan, Kota Medan, Rabu, 8 September 2021.

Kasus tersebut melibatkan 2 orang oknum dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seorang pihak swasta. Dalam persidangan perdana yang beragendakan dakwaan terungkap, para terdakwa memperoleh ratusan juta rupiah dari penjualan vaksin.

Ketiga terdakwa yakni dr Kristinus Saragih, dokter berstatus ASN di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dr Indra Wirawan, dokter berstatus ASN di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, dan Selviwaty, pihak swasta.

Persidangan digelar secara virtual di Cakra II PN Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Pakpahan menguraikan, terdakwa Kristinus dan Indra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal Pasal 12 huruf b, kemudian pasal ketiga Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian terdakwa Selviwaty, selaku koordinator bertugas mengkoordinir masyarakat yang akan divaksin, didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah persidangan, JPU Robertson Pakpahan memaparkan, kasus ini bermula saat terdakwa Selviwaty menghubungi Kristinus meminta agar rekan-rekannya divaksin. Awalnya Kristinus menolak.

"Karena disepakati ada pemberia uang sebesar Rp 250 ribu per sekali vaksin untuk tiap orang, Kristinus bersedia melakukan suntik vaksinasi jenis Sinovac," kata Robertson.

Selanjutnya, karena stok vaksin yang dimiliki Kristinus di Dinkes Sumut tidak cukup, menyarankan Selviwaty menghubungi Indra yang bertugas sebagai dokter di Rutan Tanjung Gusta. Dari sana disepakati tetap Rp 250 ribu sekali vaksin.

"Dari Rp 250 ribu itu, Rp 220 ribu untuk Indra, sisanya untuk Selviwaty. Vaksin itu diperoleh para terdakwa dari sisa Rutan dan ada juga didapatkan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumut," terang JPU dari Kejati Sumut itu.

Dikatakan Robertson, hasil penjualan vaksin, ketiga terdakwa memperoleh keuntungan yang bervariasi. Kristinus memperoleh Rp 142.750.000 dari 570 orang, dan Indra memperoleh Rp 134.130.000 dari 1.050 orang. Selviwaty menerima Rp 36 juta.

"Atas dakwaan yang dijerat kepada ketiga terdakwa, ancaman maksimal 15 tahun penjara," Robertson menandaskan. Persidangan yang diketua Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu ditunda hingga sepekan mendatang. (*)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel