Eksekutor dan Penadah Curanmor Diringkus Polsek Patumbak

Foto : Unit Reskrim Polsek Patumbak meringkus sindikat curanmor.

DikoNews7 -

Unit Reskrim Polsek Patumbak meringkus sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Adapun yang berhasil diringkus adalah Aulia Ilham Ginting (19), warga Tangkahan Batu, Desa Sigara-gara, Patumbak, Kabupaten Deliserdang yang bertugas sebagai eksekutor. 

Ia diringkus bersama penadah Khairul Anwar (25), warga Jalan Sedap Malam, Pasar IV, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ridwan mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan korban, Purwanto Siwi (51), warga Jalan Pertahanan, Desa Patumbak I, Patumbak, Senin (4/10/2021). 

Dosen tersebut mengaku, sepeda motor Honda Revo miliknya yang berada di dalam lokasi SMP Plus Kasih Ibu, Jalan Pertahanan Patumbak, Desa Patumbak I, Patumbak dicuri maling.  

"Korban sempat melakukan pencarian sepeda motornya, namun tidak ditemukan sehingga membuat laporan polisi," kata Ridwan.

Atas laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, diketahui penadah sepeda motor itu adalah tersangka Anwar, sehingga langsung ditangkap.

"Dari pengakuan tersangka Anwar, kita berhasil mengantongi identitas eksekutornya Aulia dan Fikri. Dari situlah kita berhasil menangkap tersangka Aulia," terangnya.

Namun, tersangka Fikri masih dalam pengejaran dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka mengaku sepeda motor korban dijual seharga Rp1,5 juta.

Bersama kedua tersangka turut disita barang bukti berupa sisa uang penjualan hasil curian Rp.200.000, baju, celana, spion motor, spackboard, rumah kunci kontak dan besi bracket bagasi sepeda motor.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan pasal 480 KUHPidana tentang pencurian dengan penadahan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel