Kades dan Warga Kedapatan Bawa Bom dan Sajam Saat Demo di Konawe Selatan

Foto : Abdul Sidik, Kades yang kedapatan bawa sajam saat demo di konawe selatan.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

DikoNews7 -

Seorang kepala desa di Konawe Selatan kedapatan bawa bom dan senjata tajam bersama warganya, saat hendak berdemonstrasi di Depan Kantor DPRD Konawe Selatan, Senin (27/9/2021). Dia ditangkap di depan rumah jabatan Camat Tinanggea, saat mengumpulkan warganya menuju lokasi aksi.

Polisi menangkap Kades Abdul Sidiq saat ikut protes soal keputusan polisi melihat banyaknya warga yang akan ikut demonstrasi di tengah pandemi Covid-19. Saat itu, dia melakukan aksi protes terhadap Kapolsek Tinanggea, Iptu La Ajima yang bertemu warga.

Menurut sejumlah saksi mata, saat itu Kapolsek sedang memberi pemahaman kepada sekitar 300 orang warga agar mematuhi protokol kesehatan jika ingin demonstrasi. Sebab, saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.

"Kapolsek juga minta agar warga tak bawa sajam, apalagi benda-benda yang bisa melukai warga lain. Sebab, ini kan demo bukan tawuran," ujar Hendrik, salah seorang warga.

Ternyata, warga tak sepakat dengan pernyataan Kapolsek. Mereka protes dan berusaha meminta kebijakan. Saat itulah, Kapolsek kemudian didatangi kepala desa Abdul Sidik yang membawa senjata tajam. Kades kemudian beralasan, bagaimana jika warga diserang saat demonstrasi.

Sempat terjadi debat panjang antara warga dan pihak Polsek. Saat itu tiba-tiba Kapolsek merampas tas milik salah seorang warga di Konawe Selatan.

Kapolsek Tinanggea IPTU La Ajima menjelaskan, penangkapan dilakukan saat Abdul Sidik ikut dalam barisan demo di depan Rujab Camat Tinanggea. Saat itu, Abdul Sidik mendatanginya usai kapolsek meminta warga agar tidak banyak yang ikut dan membawa senjata tajam.

"Namun, saya curiga mereka bawa sajam. Ketika saya rampas tas seorang warga, disitu saya buka, ternyata ada bom. Kemudian, kami periksa Kades, ternyata kades juga bawa badik," ujar Iptu La Ajima.

Mereka berdua pun dibawa ke Polsek Tinanggea, Konawe Selatan. Disana, polisi menemukan, Kades yang memerintahkan langsung untuk membawa bom dan senjata tajam.

Saat polisi memeriksa kondisi bom, terungkap, bom tersebut berdaya ledak tinggi. Bom terbuat dari pupuk matahari yang disangrai hingga berwarna lebih gelap.

Bom ini, ditaruh dalam dua botol bekas minuman keras. Jumlahnya, ada dua buah dan siap digunakan. Kedua bom ini, disembunyikan di dalam tas sebelum tepergok polisi.

"Ada dua botol, dilengkapi sumbu. siap diledakan dengan cara dilempar," ujar Iptu La Ajima.

Dia menyebut, bom ini biasa digunakan nelayan di laut untuk menangkap ikan secara ilegal. Namun, daya ledaknya lebih parah di darat.

"Jika diledakan di darat, bisa mencapai radius 50 sampai 100 meter," ujar La Ajima.

Selain itu, sajam yang didapatkan dari kepala desa, merupakan badik sepanjang 30 sentimeter. Badik ini, diduga akan digunakan saat demonstrasi.

"Kami sudah amankan, barang bukti dan dua orang pelaku," ujar La Ajima.

Demonstrasi warga di Konawe Selatan, menuntut DPRD Konawe Selatan untuk melakukan pemulihan nasional. Salah satunya, yakni menuntut DPRD dan pemerintah berkolaborasi menyetujui rencana pemerintah untuk meminjam di PT Sarana Multi Infrastruktur.

Perusahaan ini, diketahui merupakan salah satu pemberi dana yang juga diketahui mendanai proyek-proyek besar di Sulawesi Tenggara. Misalnya, RS Jantung Sulawesi Tenggara dan sejumlah proyek besar lainnya.

"Harusnya DPRD Konsel melihat kebutuhan jangka panjang masyarakat Konsel. Sehingga, ketika DPRD Konsel dalam menolak program PEN harus ditinjau ulang," katanya Adri seorang warga yang hadir di lokasi.

Massa aksi lainnya, Sarpin, menjelaskan, alokasi PEN secara umum bagi kepentingan daerah dan masyarakat. Pinjaman untuk infrastruktur jalan, pasar dan puskesmas.

"Harusnya, DPRD Konsel bijak menyelesaikan problem menyangkut pelayanan yang lebih efektif apalagi ini untuk pembangunan," jelasnya.

Massa aksi menuntut, DPRD Konsel menyetujui program PEN diusulkan pemda Konsel. Sebab, menurut mereka, pinjaman ini untuk warga juga.

Dikeyahui, Anggota DPRD Konsel membatalkan surat nomor 170/184 perihal penyampaian yang ditujukan ke Menteri Keuangan RI dan berita acara rapat pembahasan PPAS nomor 08/DPRD/2021 karena bertentangan dengan keinginan masyarakat Konsel. (*)

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel