Melawan Petugas, Omboy di Dor Sat Reskrim Polsek Kualuh Hulu

Foto : Omboy diringkus petugas.

DikoNews7 -

Satuan Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan pelaku pencurian atas nama RM alias Omboy (23), warga Jalan SM Raja, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Informasi diterima, Omboy dibekuk petugas pada Jumat, 22 Oktober 2021 sekira pukul  18.00 wib,   di RM Fly Over Laguboti Jalan Siborong-borong - Parapat No 22 Pardomuan Nauli Laguboti, Kabupaten Toba.

Plt Kapolsek Kualuh Hulu Iptu Darma Bhakti melalui Kanit Reskrim Ipda Eko Sanjaya SH Sabtu 23 Oktober 2021 membenarkan penangkapan tersebut.
 
Iptu Darma mengatakan, pelaku ditangkap atas 3 Laporan Polisi, korban atas nama Nurmalum tentang pencurian kendaraan bermotor, Hasnah tentang pencurian 3 buah Laptop, dan Kanti Pebri Dona Hutasoit tentang pencurian 2 unit Handphone.

Ipda Eko Sanjaya mengatakan, setelah  menerima informasi keberadaan tersangka,  kemudian petugas memancing tersangka untuk bertemu di RM Fly Over Laguboti.

"Petugas terlebih dahulu menunggu di RM tersebut, setelah tersangka datang, petugas langsung melakukan penangkapan, dan membawa pelaku ke Polsek Balige," katanya.

Dari hasil introgasi pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik Hasnah, juga melakukan pencurian 3 unit Laptop di SD 1 Aek Kanopan serta dua HP milik Kanti.

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang lain, tersangka melakukan perlawanan dan berupaya menyerang petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.

"Tersangka melakukan perlawanan dan berupaya menyerang petugas, kita kasi tindakan tegas terukur ke kaki kiri nya," sebut Eko Sanjaya.

Pelaku Omboy diduga melanggar pasal 363 ayat (1)  dari KUHP, pidana tentang pencurian. 
 
Reporter : SS/OT

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel