Melawan Petugas, Omboy di Dor Sat Reskrim Polsek Kualuh Hulu
Sabtu, 23 Oktober 2021
Foto : Omboy diringkus petugas. 
DikoNews7 -
Satuan Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan pelaku pencurian atas nama RM alias Omboy (23), warga Jalan SM Raja, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Informasi
 diterima, Omboy dibekuk petugas pada Jumat, 22 Oktober 2021 sekira 
pukul  18.00 wib,   di RM Fly Over Laguboti Jalan Siborong-borong - 
Parapat No 22 Pardomuan Nauli Laguboti, Kabupaten Toba.
Plt
 Kapolsek Kualuh Hulu Iptu Darma Bhakti melalui Kanit Reskrim Ipda Eko 
Sanjaya SH Sabtu 23 Oktober 2021 membenarkan 
penangkapan tersebut.
Iptu Darma mengatakan, pelaku ditangkap atas 3 Laporan Polisi, korban atas nama Nurmalum tentang pencurian kendaraan bermotor, 
Hasnah tentang pencurian 3 buah Laptop, dan Kanti Pebri Dona Hutasoit 
tentang pencurian 2 unit Handphone.
Ipda
 Eko Sanjaya mengatakan, setelah  menerima informasi keberadaan 
tersangka,  kemudian petugas memancing tersangka untuk bertemu di RM Fly
 Over Laguboti.
"Petugas 
terlebih dahulu menunggu di RM tersebut, setelah tersangka datang, 
petugas langsung melakukan penangkapan, dan membawa pelaku ke Polsek 
Balige," katanya.
Dari 
hasil introgasi pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik Hasnah,
 juga melakukan pencurian 3 unit Laptop di SD 1 Aek Kanopan serta dua HP
 milik Kanti.
Saat 
dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang lain, tersangka 
melakukan perlawanan dan berupaya menyerang petugas sehingga dilakukan 
tindakan tegas terukur.
"Tersangka
 melakukan perlawanan dan berupaya menyerang petugas, kita kasi tindakan
 tegas terukur ke kaki kiri nya," sebut Eko Sanjaya.
Pelaku Omboy diduga melanggar pasal 363 ayat (1)  dari KUHP, pidana tentang pencurian. 
Reporter : SS/OT