Miris...Diduga Korban Penganiayaan Jadi Tersangka

Foto : Seorang pedagang, Liti Wari Iman Gea diduga dianiaya.

DikoNews7 -

Polda Sumut terus berupaya mengungkap motif di balik aksi dugaan penganiayaan pedagang di Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang yang terjadi pada Minggu (5/9/2021) lalu.

Proses penyidikan seorang pedagang, Liti Wari Iman Gea (37), yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Percut Seituan akan didalami. Bahkan Pelapor dan terlapor dugaan penganiayaan tersebut akan dimintai keterangan kembali.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Polda Sumut sedang mendalami penyidikan dugaan penganiayaan yang menimpa Liti Wari Iman Gea yang telah ditarik Poldasu.

“Kasus LG ditarik ke Polda,” ujar Hadi melalui telepon seluler, Senin (11/10/2021).

Dia menyebutkan, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut sudah melakukan gelar perkara dan akan memintai keterangan sejumlah saksi serta mengumpulkan bukti-bukti.

“Masih didalami. Saat ini penyidik sudah melakukan gelar perkara,” katanya.

Namun, Hadi belum bisa menyampaikan hasil dari gelar perkara tersebut karena masih dalam konteks kepentingan penyidik. “Belum bisa kita sampaikanlah,” imbuh Hadi. 

Dalam proses pendalaman nantinya, sambung Hadi, penyidik juga akan mengambil keterangan dari kedua pihak antara Liti Gea dan BS.

“O iya pastilah, kita mintai keterangan beberapa saksi termasuk LG dan BS,” terangnya.

Sebelumnya, video dugaan penganiayaan terhadap pedagang wanita terjadi di Pasar Gambir Tembung, Minggu (5/9/2021). Videonya viral di media sosial Instagram. Terlihat di video itu seorang perempuan diduga dianiaya hingga jatuh ke tanah oleh seorang pria berbadan tegap.

Korban yang tidak terima karena merasa dianiaya langsung membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan hingga BS ditangkap keesokan harinya. Kasus ini kemudian kembali viral di media sosial (medsos). 

Sebab, pedagang wanita yang menjadi korban kini ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat panggilan Nomor: S.Pgl/642/IX/2021/Reskrim atas nama Litiwati Iman Gea. (Medan)

Rosalinda Gea, pedagang korban penganiayaan di Pasar Gambir, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan, Sumut. Foto surat panggilan polisi kepada Rosalinda untuk diperiksa dengan status tersangka viral di media sosial Instagram dan sejumlah grup aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis (7/10/2021) sore.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Inilah Hukum di Indonesia, Aku Korban yang Dianiaya Preman, Aku Pula Jadi Tersangka..."", Klik untuk baca: https://medan.kompas.com/read/2021/10/09/073607378/inilah-hukum-di-indonesia-aku-korban-yang-dianiaya-preman-aku-pula-jadi?page=all.

Editor : David Oliver Purba

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel