Pembunuh IRT di Labuhanbatu Dihadiahi Timah Panas, Terancam Hukuman Mati

Foto : Pelaku pembunuhan Ibu Rumah Tangga (IRT) di Labuhanbatu.

DikoNews7 -

Pihak kepolisian mengungkap kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh seorang pria terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). Pengungkapan dilakukan tim gabungan dalam tempo 24 jam.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pelaku pembunuhan yang ditangkap bernama Analisa Nduru alias AN (30). Dalam penangkapan, pelaku terpaksa ditindak tegas karena melawan petugas saat hendak ditangkap.

"Tersangka ditangkap karena membunuh dan memperkosa korbannya, Susiana, di Perumahan PT HSJ, Desa Sidomulyo, Kabupaten Labuhanbatu," kata Tatan, Senin, 18 Oktober 2021.

Dijelaskan Tatan, pelaku melakukan perbuatannya pada Kamis, 14 Oktober 2021. Sebelum melakukan perbuatannya, pelaku masuk ke dalam rumah untuk mencuri barang berharga milik korban.

"Melihat korban dalam kondisi tidak memakai celana dalam, pelaku langsung merudapaksa," jelasnya.

Usai melampiaskan nafsu bejat, pelaku juga meminta sejumlah uang kepada korban. Karena permintaan itu tidak dituruti korban, pelaku langsung membunuh korban dengan parang yang telah disiapkan. Lalu kabur membawa uang dan perhiasan milik korban.

"Pelaku mengaku membunuh korban agar tidak diketahui warga lainnya, karena bertetangga dengan korban," sebut Tatan.

Personel Polres Labuhanbatu dibantu Dit Reskrimum Polda Sumut yang menerima laporan adanya penemuan mayat di dalam rumah dengan kondisi bersimbah darah turun ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.

Diterangkan Tatan, berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, tim gabungan berhasil menangkap pelaku di rumahnya, Desa Sidomulyo. Pelaku dapat ditangkap karena ada saksi yang melihatnya keluar dari rumah korban.

"Pelaku terpaksa ditembak di kedua kaki karena melawan petugas. Pelaku mengaku nekat melakukan pembunuhan karena butuh uang untuk membayar utang," terangnya.

Sebelumnya korban bernama Susiana alias Suriani (45) tewas di Perumahan Karyawan PT HSJ, Blok FG, Desa Sidomulyo, Labuhanbatu. Saat ditemukan, korban sudah tak bernyawa dengan kondisi leher digorok.

Tidak hanya itu, pada bagian leher sebelah kiri korban juga mengalami luka sayat terbuka, kemudian leher belakang korban juga mengalami luka sayat terbuka, dan tangan sebelah kiri luka gores.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," Tatan menandaskan. (*)

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel