Polisi Temukan Unsur Pidana di Kasus Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty

Foto : Nia Daniaty bersama anak dan cucunya saat berziarah (Dok.Instagram/@niadaniatynew/https://www.instagram.com/p/BxFsUxWhCQP/Komarudin)

DikoNews7 -

Polda Metro Jaya telah rampung menggelar perkara dugaan kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) oleh anak penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengaku, pihaknya mengantongi adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Ada unsur-unsur pidana di situ yang kita temukan," katanya di Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021). 

Sebab itu pihaknya menaikan kasus itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Gelar perkara dilakukan usai memeriksa Olivia pada Senin, 18 Oktober 2021.

"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan tambahan untuk saudari O (Olivia), kita lakukan gelar perkara, hasilnya adalah dari lidik naik ke penyidikan," ujar Yusri. 

Olivia diketahui dua kali diperiksa sebagai terlapor. Dia dicecar 41 pertanyaan dalam pemeriksaan pertama pada Senin, 11 Oktober 2021. Kemudian, 42 pertanyaan dalam pemeriksaan tambahan pada Senin, 18 Oktober 2021. 

Polisi juga telah memeriksa sembilan korban. Para korban membeberkan aksi Olivia hingga menyerahkan bukti berupa surat keputusan (SK) pengangkatan PNS, nota dinas, dan nomor induk pegawai (NIP) palsu. 

Penipuan CPNS ini diduga dilakukan oleh wanita yang  akrab disapa Oliv itu bersama suaminya Rafly N Tilaar atau Raf sejak 2019. Raf merupakan taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) yang saat ini bertugas di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

Oliv dan Raf menawarkan korban sebagai PNS dengan harga Rp 25 juta sampai Rp 156 juta. Total kerugian 225 korban mencapai Rp 9,7 miliar. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel