Prajurit Harimau Putih Yonif 8 Marinir Ringkus Pengedar Ganja

Foto : Danyonif 8 Mar Letkol Marinir Farick, M.Tr.Opsla saat menyerahkan pelaku ke BNN Sumut

DikoNews7 -

Prajurit petarung Harimau Putih Yonif 8 Mar, berhasil menangkap pelaku pengedar Narkoba jenis daun ganja serta menggagalkan pengiriman paket ganja seberat 500 gram via jasa pengiriman JNE cabang P.Bandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (06/10/2021).

Adapun pelaku atas nama Ridwan Intan Permatasari (34) seorang pria lajang, warga Dusun VI, Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Penangkapan pelaku berawal dari pengintaian yang dilakukan anggota Yonif 8 Marinir, dimana pelaku pada Senin (04/10/2021) mengirimkan paket ganja 10 Kg yang sudah dibungkus rapi dengan ikan asin sehingga mengelabui pegawai JNE Pangkalan Brandan, dan dikirim ke daerah tujuan Malang Jawa Timur. Namun pengiriman ini berhasil terdeteksi oleh Bea Cukai Bandara Kuala Namo Medan.

Selanjutnya, Rabu (6/10/2021) sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku kembali mengantar paket ikan asin dan udang ke pegawai JNE Pangkalan Berandan, namun gerak gerik pelaku sudah diintai anggota Yonif 8 Marinir, Serma Mar Nurmansyah, Serda Mar Roy dan Serda Mar Khoirul Anam.

Saat itu pelaku langsung disergap dan ditangkap, serta diminta untuk menunjukkan barang bukti lainnya yang disimpan pelaku, selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kost pelaku di daerah Sungai Dua, Kecamatan Pangkalan Susu.

Dari rumah ini, ditemukan barang bukti berupa Narkoba jenis daun ganja seberat 500 Gram dan 1 buah alat hisap sabu (bong), selanjutnya pelaku langsung dibawa dan diamankan di pos penjagaan Yonif 8 Mararinir, Tangkahan Lagan, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Danyonif 8 Mar Letkol Marinir Farick, M. Tr. Opsla menyampaikan. "Saya menyampaikan apresiasi dan rasa bangga kepada Prajurit yang berhasil menangkap tersangka pengedar Narkoba jenis Ganja tersebut, dan untuk selanjutnya tersangka diserahkan kepada pihak BNN Provinsi Sumut serta disaksikan oleh pihak Bea Cukai Medan, untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku." Ujar Danyonif 8 Mar. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel