Sedang Asik Konsumsi Sabu, Oknum Sekdes dan Eks Kades Diringkus Polisi

Foto : Oknum Sekdes dan Eks Kades Diringkus Polisi

DikoNews7 -

Sedang Asik konsumsi Narkoba, oknum perangkat Desa dan Eks Kades di gerebek Polisi di Rejang Lebong, Bengkulu, Jum'at (8/10/2021). Dari tangan ketiga pelaku Polisi mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja.

Kapolres Lebing AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim Narkoba Iptu Susilo menjelaskan, dari ketiga tersangka yang kami amankan salah seorang Perangkat Desa yang masih Aktif yang menjabat Sekretaris Desa Sinar Gunung dan seorang lagi mantan Kades Sinar Gunung serta seorang warga.

Ketiganya diketahui berinisial  NA (27) yang masih  menjabat Sekdes Desa Sinar Gunung, HE (48) mantan Kepala Desa Sinar Gunung dan BI (38) warga Desa Sinar Gunung yang berprofesi sebagai petani.

Mendapat informasi dari masyrakat pihak Kepolisian langsung menindak lanjuti dan melakukan penggrebekan didalam rumah di Desa Sinar Gunung dan mendapati 6 orang, dan setelah dilakukan pemeriksann akhirnya ditetapkan 3 tersangka dan lainya berstatus sebagai saksi.

Dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti dari BI dan NA satu paket Kecil sabu-sabu, satu buah mancis gas, satu bong, satu kaca pyrek, satu unit Hp dan uang tunai Rp 550.000.

Dan dari HE ditemukan 20 paket kecil sabu-sabu, dua buah timbangan digital, satu plastik klip, buku catatan hasil penjualan sabu dan uang tunai Rp 300.000. Diduga HE merupakan pengedar sabu dimana ditemukan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian.

Selain itu barang-barang bukti lainnya yang berhasil diamankan juga didapati tiga batang pohon ganja, satu paket kecil ganja kering dan satu unit sepeda motor tanpa Plat Nopol.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, ketiga tersangka di boyong ke Mapolres Rejang Lebong Bengkulu guna pemerikasaan lebih lanjut.

Ketiganya dikenakan sangsi Undang Undang Narkotika  No.35 Tahun 2009 dan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman maksimal Hukuman 12 Tahun penjara.

Reporter Tim.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel