Tak Profesional Tangani Kasus Penganiayaan, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Dicopot

Foto : Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono memberikan keterangan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

DikoNews7 -

Kasus penganiayaan yang dialami seorang pedagang perempuan LG, oleh seorang pria BS, di Pasar Tradisional Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), sempat viral di media sosia (medsos).

Kasus tersebut berujung pada pencopotan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu M Karo-karo. Kasus yang sebelumnya ditangani Polsek Percut Sei Tuan diambil alih Polrestabes Medan dan Polda Sumut. Bahkan, pihak Mabes Polri angkat bicara terkait kasus tersebut.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi wartawan melalui aplikasi WhatsApp mengatakan, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan telah dicopot, karena dinilai tidak profesional.

"Kanit Reskrim (Polsek Percut Sei Tuan) dicopot. Setelah dilakukan audit penyidikan. Berkaitan dengan kasus tersebut, ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan," kata Argo, Rabu (13/10/2021).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, ini Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Jan Piter Napitupulu, juga masih dalam pemeriksaan Polda Sumut. Disinggung apakah nantinya Jan Piter juga akan dimutasi, Hadi belum dapat memastikan.

"Kita lihat nanti, ya," ujarnya.

Polda Sumut membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus pedagang berinisial LG yang dianiaya preman malah jadi tersangka. Preman berinisial BS saat ini telah ditahan, bahkan polisi terus memburu 2 orang preman lainnya yang turut melakukan penganiayaan.

Kasus penganiayaan ini menjadi sorotan setelah LG juga ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu terjadi karena pasca kejadian, kedua belah pihak saling membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan, dan kemudian keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Polrestabes Medan menarik perkara itu. Kasus dengan terlapor BS ditangani Polrestabes Medan, dan terlapor LG ditangani Ditreskrimum Polda Sumut. (*)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel