Tunjangan Rumah Dinas Diusut, Anggota DPRD Kuansing Ramai-Ramai Setor Uang ke Bank

Foto : Kepala Kejari Kuansing Hadiman SH saat memberikan keterangan terkait dugaan korupsi tunjangan rumah dinas anggota DRPD Kabupaten Kuansing. (Liputan6.com/M Syukur)

DikoNews7 -

Pengusutan dugaan korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuansing oleh kejaksaan setempat membuat puluhan anggota dewan terhormat di Negeri Jalur ketar-ketir. Mereka beramai-ramai mengembalikan uang tunjangan itu kepada daerah.

Kepala Kejari Kuansing Hadiman mengatakan, pengembalian tunjangan rumah dinas itu tak hanya dilakukan anggota legislatif saat ini. Anggota DPRD Kabupaten Kuansing periode sebelumnya juga ikut mengembalikan.

Pengembalian oleh mantan dewan itu karena Jaksa Pidana Khusus Kejari Kuansing juga menyasar tunjangan rumah dinas anggota DPRD periode sebelumnya.

"Sudah ada 54 orang yang mengembalikan, baik yang masih aktif ataupun tidak," kata Hadiman, Rabu siang, 13 Oktober 2021.

Hadiman menjelaskan, pengembalian setiap anggota dewan berbeda-beda. Hal itu sesuai dengan besaran tunjangan rumah dinas yang diterima.

Pengembalian juga ada yang sudah 100 persen dan ada pula sebagian. Yang belum sepenuhnya berjanji segera mengembalikan penuh dan sudah membuat perjanjian dengan Kejari Kuansing.

"Kalau yang aktif sudah mengembalikan semua, yang belum semua itu yang mantan," jelas Hadiman.

Toleransi pengembalian ini berlaku tiga bulan dalam bentuk surat pernyataan, terhitung Oktober 2021. Jika sudah lewat, maka yang baru mengembalikan bersiap saja berurusan dengan hukum.

"Dijadikan tersangka dan akan ditahan," tegas Hadiman.

Sejauh ini, total pengembalian sudah mencapai Rp418 juta. Masih ada sisa ratusan juta lagi yang harus dikembalikan karena penerimaan tunjangan rumah dinas itu tidak wajar.

Hadiman menyatakan akan mengecek pengembalian uang itu ke BPKAD dan bank daerah. Dari sana akan ketahuan apakah memang sudah dikembalikan atau hanya sebatas pernyataan.

"Kalau ternyata tidak ada berarti fiktif, lain lagi pasalnya tu," kata Kejari terbaik di Pulau Sumatra ini.

Sebagai informasi, dugaan korupsi tunjangan rumah dinas ini diusut berdasarkan laporan masyarakat. Tunjangan ini diduga menyedot anggaran daerah sangat banyak.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kuansing Nomor 36 Tahun 2013, pimpinan dan anggota DPRD berhak menerima tunjangan perumahan Rp216 juta per tahun. 

Kenyataannya, sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kuansing sudah disediakan rumah dinas tapi tetap menerima tunjangan rumah dinas.

Tunjangan rumah dinas ini diduga merugikan negara. Apalagi dalam pengusutannya, jaksa juga menemukan adanya mark up.

Menurut Hadiman, pengusutan akan dihentikan setelah semua tunjangan rumah dinas itu kembali ke negara. Hal ini sesuai arahan Jaksa Agung yang mengutamakan pemulihan keuangan negara.

"Tapi syaratnya itu selama dalam tahap penyelidikan," tegas pria yang mendapat penghargaan Kejari terbaik ketiga di Indonesia ini dari Jaksa Agung. (*)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel