Balok-Balok Kayu Misterius di Taman Nasional Kerinci Seblat

Foto : Balok-balok kayu yang diambil pelaku dari Taman Nasional Kerinci Seblat. (Liputan6.com/ ist)

DikoNews7 -

Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) Wilayah II dan Polda Sumatera Barat menangkap seorang pembawa balok kayu hasil pembalakan liar. Penangkapan dilakukan di Nagari Limau Purut Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan Kabupaten Pesisir Selatan.

Balok kayu tersebut dibawa menggunakan satu mobil pikap merek colt diesel. Pelaku ditangkap pada Jumat (5/11/2021). Kayu tersebut diduga berasal dari dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

"Dari keterangan sopir truk inisial IC ini, kayu rencananya akan akan dibawa ke salah satu tempat pengolahan kayu di Pesisir Selatan," kata Kepala Resort TNKS Lunang Sako, Ade Vabrian, Minggu (7/11/2021).

Ia menjelaskan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari patroli rimba yang dilakukan bersama dengan Anggota Polsek Basa Ampek Balai Tapan beberapa hari lalu.

Dalam patroli rimba yag dilaksanakan selama dua hari ke dalam hutan TNKS dan pihaknya menemukan adanya tumpukan kayu balok kaleng dalam kawasan TNKS dan belum diketahui pelakunya.

"Operasi penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari temuan lapangan dan pada saat operasi kami mengamankan satu orang sopir yang membawa mobil bermuatan kayu balok," jelasnya.

Selanjutnya sopir bersama truk yang digunakan membawa kayu hasil pembalakan liar tersebut dibawa ke Polda Sumbar, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Selain IC, seorang pemilik tempat pengolahan kayu inisial M juga dibawa ke Polda Sumbar untuk dimintai keterangan.

Para pelaku diduga melanggar Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kepala Balai Besar TNKS melalui Kabid PTN Wilayah II Sumbar, Ahmad Darwis menyebut upaya penegakan hukum yang dilakukan merupakan rangkaian panjang. Sejak akhir tahun 2020 pihaknya juga melakukan upaya sosialisasi.

Kemudian upaya penyelesaian konflik tenurial dengan pola kemitraan, patroli rutin polhut bersama masyarakat. 

"Termasuk kami juga telah melakukan pendataan dan pemetaan terhadap sarkel (tempat pengolahan) kayu, sampai saat ini hasil pendataan didapat hasil sebanyak 30 sarkel yang disinyalir adalah usaha ilegal," sebutnya.

BBTNKS berharap, pembalakan liar ini juga menjadi perhatian pemerintah daerah, setidaknya melakukan evaluasi terhadap sarkel dan gudang kayu yang diduga menampung kayu ilegal dari TNKS. (*)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel