BPN Deliserdang Dinilai Tak Netral Soal Sengketa Tanah Warga dengan PTPN 2

Foto : H Hasmi Adami, didampingi tim kuasa hukum.

DikoNews7 -

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang dinilai tak netral soal sengketa tanah warga Sei Semayang dengan PTPN 2.

Oleh sebab itu, sengketa tanah antara warga dengan PTPN 2 di Jalan Serasi Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara (Sumut) terus bergulir.

Bagaimana tidak, di lahan tersebut, 52 warga menggugat I Gede Hurip, PTPN II, BPN Deli Serdang dan Notaris atas permasalahan tanah yang dibeli oleh para penggugat secara kaplingan dari I Gede Hurip.

Kasus sengketa tanah antara warga dengan PTPN II tersebut sudah beberapa kali melakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, hingga melibatkan BPN setempat sebagai tergugat, namun kasus tersebut belum juga tuntas.

Sesuai dengan Register Nomor 78/Pdt.G/2021/PN.LBP. Pengadilan Negeri Lubukpakam sudah pernah menggelar sidang lapangan yang dipimpin langsung oleh hakim diketuai Rina Lestari beru Sembiring guna mendengar keterangan pihak para penggugat dan tergugat terhadap tanah tersebut.

Akan tetapi, para penggugat yang didampingi tim kuasa hukum, sangat menyayangkan pihak BPN Deliserdang tidak jadi melakukan pengecekan titik koordinat atas tanah tersebut saat dilaksanakannya sidang lapangan. 

Salah seorang penggugat, H Hasmi Adami, didampingi tim kuasa hukum menjelaskan,  setelah dibeli oleh warga dari salah seorang tergugat yaitu I Gede Hurip sekitar tahun 2001. Namun, pada tahun 2018 PTPN II mengklaim jika tanah tersebut termasuk ke dalam areal HGU Nomor 90. 

"Pihak PTPN II juga melakukan okupasi atau membuldozer tanaman yang sudah ditanam warga di tanah itu. Menjadi timbul pertanyaan dari kami kenapa baru di tahun 2018 atau setelah 17 tahun PTPN II melakukan okupasi?," ujar Hasmi, Kamis (4/11/2021). 

Dikatakannya, secara fakta telah terbukti sebagaimana keterangan kuasa hukum PTPN II dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lubukpakam, bahwa PTPN II pada tahun 2018 menguasai dan mengusahai objek perkara dengan menanami tanaman tebu.

"Jelas secara fakta memang benar jika warga sebelumnya yang menguasai dan mengusahai lahan objek aquo yakni sejak tahun 2001 sedangkan PTPN II mengklaim pada tahun 2018. Sudah terbukti juga jika warga selaku para penggugat yang membayar PBB atas tanah aquo tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Andi Ardianto, selaku Tim Kuasa Hukum para penggugat, sangat menyayangkan tindakan BPN Deliserdang yang terkesan tidak terbuka dan dinilai adanya keberpihakan kepada salah satu pihak yang berperkara alias tidak netral dalam perkara ini.

"Seharusnya Badan Pertanahan Deliserdang dapat membuka data titik koordinat terkait status tanah yang saat ini berperkara. Padahal sebelumnya kami telah mengirimkan surat permohonan untuk penentuan titik koordinat dimaksud, apakah tanah yang menjadi objek perkara termasuk kedalam HGU No.90 atau tidak? Sehingga biar jelas terang benderang apakah status tanah tersebut termasuk ke dalam HGU atau tidak," ungkapnya.

Namun dalam hal ini, masih kata Andi, BPN Deliserdang hanya memberikan jawaban bahwa hal tersebut tidak dapat mereka berikan dengan alasan tanah tersebut masih dalam status berperkara.

"Dengan adanya hal itu terkesan BPN Deliserdang tidak mau menunjukkan bukti titik koordinat. Padahal sebelumnya juga pada saat persidangan Ketua Majelis Hakim sudah memerintahkan kepada pihak BPN Deliserdang untuk membawa alat penentuan titik koordinat pada saat sidang lapangan. Namun hal itu tidak dilakukan, sehingga timbul pertanyaan besar bagi kami. Ada apa dengan BPN Deliserdang?," katanya.

Senada dengan Andi, salah seorang dari Tim Kuasa Hukum penggugat yakni Khairil Anwar Damanik berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam untuk bersikap netral dalam menangani kasus tersebut dan tidak bergeming apabila ada intervensi dari pihak manapun.

"Sehingga nantinya, dalam mengambil keputusan sesuai dengan fakta hukum dan sesuai dengan rule of the law," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Deliserdang, Fauzi yang dikonfirmasi belum memberi keterangan seputar hal tersebut. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel