Dendam Membawa Petaka, Warga Sei Lepan Dijebloskan Ke Sel Tahanan

Foto : RA warga Kecamatan Sei Lepan dijebloskan ke Sel Tahanan.

DikoNews7 -

Akibat dendam pribadi RA (35) warga Jalan By Pass, Lingkungan V Alur Dua, Kelurahan Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, dijebloskan kedalam sel tahanan Polisi.

Ceritanya, Selasa (30/11/21) pagi sekitar pukul 08.30 wib, disimpang Piturah Alur Dua. P.Brandan, RA mendatangi Jun alias AC (50) yang taklain merupakan tetangganya. Dengan nada emosi, RA langsung berkata.

"Kau kenapa mencari-cari aku," dan langsung memukul Jun hingga mengenai mulut (bibir).

Tidak sampai disitu, RA seketika mencabut sebilah pisau yang sudah dibawa dan diselipkan dipinggangnya sambil berkata,"kubunuh kau", dan berusaha menikam Jun.

Namun, Jun dapat menghindar dan terjatuh yang mangakibatkan tangan kanannya terluka, sementara warga yang melihat kejadian ini berusaha melerai, merasa nyawanya terancam, Jun  mendatangi Polsek P.Brandan guna membuat laporan.

Atas laporan ini, Unit Reskrim Polsek P.Brandan bergerak cepat dan berusaha mencari pelaku, menjelang siang, pelaku (RA) berhasil ditangkap saat berada disekitar rumahnya dan langsung dibawa ke Polsek P.Brandan guna menjalani pemeriksaan.

Kapolsek P.Brandan Iptu Bram Chandra.SH.MH melalui Kanit Reskrim Ipda W.Situmorang saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.

"Pelaku ditangkap terkait tindak pidana penganiayaan, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP /159/ XI/ 2021/ SU / Langkat / Sek - Pkl. Brandan tertanggal 30 November 2021, adapun motif kejadian ini, pelaku memiliki dendam pribadi terhadap korban, kita juga menyita sebilah pisau belati yang digunakan pelaku," ucap Ipda W.Situmorang.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini RA berikut barang bukti sudah diamankan di jeruji sel tahanan Polsek P.Brandan, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.  

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel