Tak Terima Dipecat karena Kasus Asusila, Pecatan Polisi Gugat Kapolda NTT ke PTUN

Foto : Upacara pemecatan anggota Polda NTT yang terlibat kasus asusila. (Istimewa)

DikoNews7 -

Seorang pecatan anggota Polri berpangkat Bripda atas nama Johanes Imanuel Nenosono, menggugat Kapolda NTT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. 

Johanes tak terima diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat karena kasus asusila. Hal itu diungkapkan Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif, Senin pagi (22/11/2021).

“Ini sebagaimana Surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang nomor: 33/G/2021/PTUN-KPG tanggal 10 November 2021,” ujarnya.

Latif mengatakan, mantan anggota Polres TTS yang dipecat pada September ini sesuai surat Kapolda NTT nomor : KEP/393/IX/2021 karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor: 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Ia juga mengatakan, setiap warga negara mempunyai hak untuk mengajukan gugatan sesuai undang-undang, namun dalam institusi kepolisian telah diatur soal proses penegakan disiplin dan kode etik profesi bagi setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

Ia menambakan, keputusan pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota Polri merupakan keputusan yang telah dilakukan secara cermat melalui beberapa proses persidangan, sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan yang berlaku di dalam lingkungan Polri.

“Polda NTT sudah melaksanakan proses yang benar. Setiap pelanggaran anggota selalu dilaksanakan pembinaan terhadap pelanggar untuk memperbaiki kesalahannya. Apabila tidak dilaksanakan akan disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), juga sudah dilaksanakan banding ke KKEP dan sebelum Kapolda memutuskan PTDH telah melalui rapat dewan pertimbangan pimpinan dengan melibatkan pimpinan di masing-masing pimpinan satuan kerja,” jelasnya.

Lebih lanjut Latif menjelaskan, Johanes Imanuel Nenosono telah menghamili seorang wanita dan hingga yang bersangkutan melahirkan, namun atas perbuatan tersebut Johanes tidak mau bertanggungjawab bahkan menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya, hal tersebut sesuai fakta persidangan.

“Tidak hanya itu, berdasarkan fakta persidangan ia juga melakukan hubungan badan dengan perempuan lain sebanyak tiga kali tanpa hubungan pernikahan. Hal yang memberatkan yang dilakukan oleh Johanes Imanuel Nenosono juga melakukan pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa ijin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif),” sebutnya.

Sehingga hal inilah yang menjadi pertimbangan bagi institusi (Polda NTT) karena tidak ada hal yang meringankan bagi pelaku selama proses sidang KKEP, tidak hanya ia telah melakukan perbuatan asusila dengan menghamili seorang wanita dan berhubungan badan dengan beberapa wanita tanpa hubungan pernikahan, ia juga telah melakukan disersi.

Kapolda NTT mengambil langkah tegas dengan memecat Johanes Imanuel Nenosono guna melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan dan arogansi oknum anggota Polda NTT yang dinilai telah melakukan pelecehan serta merendahkan harkat dan martabat perempuan sebagai kelompok rentan yang seharusnya mendapat perlindungan.

Kabidhumas Polda NTT menyebutkan Polda NTT telah menyiapkan langka hukum menghadapi gugatan tersebut.

”Silakan mengajukan gugatan ke PTUN, itu hak yang bersangkutan dengan melalui mekanisme yang berlaku. Polda NTT siap dan akan menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan tersebut,” tandasnya. (*)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel