Ulah Bejat Dukun Gadungan Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Modus Pengobatan

Foto : Dukun gadungan pelaku rudapaksa dihadirkan saat paparan kasus di Mapolda Sumut.

DikoNews7 -

Dukun gadungan ditangkap Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) karena melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial S (40) merupakan warga Indrapura, Kabupaten Batu Bara, Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, perbuatan bejat dilakukan S terhadap korbannya berinisial RJ (16) dengan modus bisa menyembuhkan penyakit ayah korban. Peristiwa terjadi Agustus 2021.

"Pelaku awalnya datang untuk mengobati ayah korban, berinisial H, yang sudah sakit menahun," kata Hadi, Selasa (2/11/2021).

Namun sebelum mengobati, pelaku membujuk korban untuk datang ke rumahnya, dengan alasan jika ayah korban ingin sembuh, korban harus datang ke rumah pelaku. Permintaan itu dituruti oleh korban RJ.

"Korban datang ke rumah pelaku bersama temannya, SA. Korban diterima pelaku dan masuk ke kamar, lalu pelaku memijat korban sambil menonton video porno. Pengakuan korban, pelaku sudah merudapaksa," terang Hadi.

Ibu korban yang mengetahui kejadian tersebut tidak terima, kemudian membuat laporan polisi ke Polda Sumut. Berdasarkan laporan, pelaku ditangkap keluarga korban di Kota Medan pada pertengahan Oktober 2021, dan dibawa ke kantor polisi.

Dalam kasus ini polisi sudah memeriksa 5 orang saksi, menyita barang bukti, visum, dan lainnya. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," terang Kabid Humas Polda Sumut, Hadi.

Kepada polisi pelaku mengaku sudah membuka praktik mengobati orang kesurupan sejak 9 tahun lalu. Selama itu, pengakuan pelaku sebelumnya tidak sampai merudapaksa, dan hanya melakukan hal tersebut sekali saja.

"Pernah juga dipenjara enam bulan atas kasus penggelapan uang perusahaan di bidang karet sebesar Rp 130 juta," tandasnya. (*)

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel