2 Oknum Dokter Penjual Vaksin Covid-19 Ilegal di Medan Diganjar Hukuman Berbeda

Foto : Putusan dibacakan majelis hakim diketuai Saut Maruli Pasaribu dalam persidangan yang digelar terpisah di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan.

DikoNews7 -

Dua oknum dokter penjual vaksin Covid-19 secara ilegal diganjar hukuman penjara berbeda. Putusan dibacakan majelis hakim diketuai Saut Maruli Pasaribu dalam persidangan yang digelar terpisah di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pada persidangan Rabu (29/12/2021), Kristinus Saragih, dokter berstatus Aparatusr Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut) dihukum 2 tahun penjara. Sedangkan Indra Wirawan, dokter ASN di Tumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta dihukum 2 tahun 8 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, yaitu dakwaan ketiga JPU.

"Keduanya terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut," ucap majelis hakim Saut Maruli Pasaribu dalam persidangan yang digelar secara teleconference.

Kedua oknum dokter itu juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Putusan terhadap kedua oknum dokter tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Sipahutar. JPU menuntut Kristinus Sagala 3 tahun penjara, sedangkan Indra Wirawan dituntut 4 tahun penjara.

Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini bermula saat terdakwa Selviwaty menghubungi Kristinus Saragih meminta agar rekan-rekannya divaksin. Awalnya Kristinus menolak, kemudian karena disepakati ada pemberian uang sebesar Rp 250 ribu per sekali vaksin untuk tiap orangnya, Kristinus bersedia melakukan suntik vaksinasi jenis Sinovac.

Karena stok vaksin yang dimiliki Kristinus di Dinas Kesehatan Sumut tidak cukup, maka menyarankan agar terdakwa Selviwaty menghubungi terdakwa Indra Wirawan yang bertugas sebagai dokter di Rutan Tanjung Gusta.

Indra juga menyepakati sebesar Rp 250 ribu untuk satu kali suntik vaksin per orang, sehingga untuk dua kali vaksin dibayar sebesar Rp 500 ribu.

Dalam dakwaan juga disebutkan, Kristinus yang juga vaksinator memperoleh vaksin Covid-19 merek Sinovac dengan cara setiap kali melakukan vaksinasi di instansi pemerintah, swasta, organisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru, dan lansia, yang ada di Kota Medan, ternyata ada sisa vaksin yang tidak terpakai. Oleh terdakwa, vaksin disimpan dan tidak dikembalikan ke Dinas Kesehatan Sumut.

Sementara Indra Wirawan memperoleh vaksin yang akan disuntikan kepada orang-orang yang dikoordinir Selviwaty dengan menggunakan jatah vaksin yang diajukan pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut ke Dinas Kesehatan Sumut.

Vaksin yang diterima Indra dari saksi atas nama Suhadi, Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas kesehatan Sumut, tidak seluruhnya digunakan untuk atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan Indra kepada Dinas kesehatan Sumut.

Sebagian telah digunakan terdakwa untuk menvaksin orang-orang yang mau membayar, yang telah dikoordinir Selviwaty di beberapa lokasi. Dari hasil penjualan vaksin itu, Kristinus Sagala memperoleh Rp 90 juta. Sedangkan dokter Indra menerima Rp 130 juta. Dalam kasus ini, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis 20 bulan penjara kepada Selviwaty. (*)

 

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel