Kapolda Sumut : Natal dan Tahun Baru Dilarang Menyalakan Petasan dan Kembang Api

Foto : Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra MSi.

DikoNews7 -

Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra MSi melarang adanya kegiatan yang menimbulkan penyebaran Covid-19 atau pelanggaran protokol kesehatan dalam menyambut kedatangan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di seluruh jajaran Polda Sumut.

Irjen Pol Panca Putra MSi juga mengatakan, larangan ini juga diperuntukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), agar tidak melakukan cuti dan liburan kemana pun.
 
Kepada masyarakat, Kapolda berharap agar tidak melakukan perayaan apa pun seperti menyalakan petasan atau kembang api dalam melakukan pergantian tahun baru dan dilarang untuk melakukan mudik atau pulang kampung dengan tujuan primer.

Hal tersebut bertujuan agar terciptanya keadaan yang kondusif dan sekaligus untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran kembali Covid-19 di masing-masing daerah.

Sementara itu, Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH, sejak dini sudah mengisyaratkan kepada seluruh masyarakatnya agar mengikuti aturan pemerintah dan larangannya.

Dengan gerakan sedekahnya juga pendekatan kepada seluruh unsur tokoh membuat semua masyarakat menaati apa pun yang menjadi maklumat pemerintah Kabupaten Batubara dan mendukung apa arahan yang menjadi pesan baik kepada masyarakat. 

Reporter : Boom

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel