Ditangkap Atas Tuduhan Persetubuhan, Orang Tua : Itu Laporan Bohong

Foto : Maimunah dan suaminya M Nurdin orang tua AS.

DikoNews7 -

Dituduh melakukan persetubuhan hingga ditangkap dan menjalani proses hukum, orang tua dari AS (17) remaja yang di sangkakan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, mengungkap itu tidak benar.

Maimunah (42) orang tua AS yang tinggal di Dusun X Kebun Ubi, Desa Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, kepada wartawan mengaku heran atas penangkapan yang dilakukan terhadap anaknya.

Pasalnya, penangkapan yang dilakukan oleh Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Langkat banyak kejanggalan. Dimana pihak kepolisian hanya mendengar keterangan pelapor tanpa mengambil keterangan para saksi, dilokasi yang disangkakan sebagai tempat terjadinya perkara yang dilaporkan.

"Anak saya ditangkap terkait kasus persetubuhan, namun hingga saat ini tidak ada pihak dari kepolisian yang datang melakukan olah TKP dan mengambil keterangan para saksi disekitar lokasi yang disebutkan," ucap Maimunah.

Lebih lanjut dikatakannya. Saat ini anak saya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat, sesuai dengan Surat Dakwaan Anak dari pihak kejaksaan dengan PERKARA-01/L.2.25.3/01/22, anak saya dituduh dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Dimana perbuatan tersebut dilakukan pada Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 22.30 WIB di kamar rumah kami.

Secara tegas atas nama Allah saya katakan itu tidak benar dan bohong, memang siang itu, ada seorang gadis mengaku bernama Rt (15) dengan berpakaian warna kuning dan kotor datang dengan menumpang boat tim vaksin Covid-19.

Saat didermaga, datanglah anak kecil kerumah mencari anakku (AS) mengaku ada kakak-kakak yang mencari, lalu AS menjumpainya dan membawanya kerumah.

Saat dirumah, dia (Rt) kami tanyai dan mengaku dirinya anak yatim piatu dan tinggal di Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, karena hari sudah sore dan boat yang pulang ke Pangkalan Susu sudah tidak ada lagi, jadi kami panggil warga sekitar dan Kepala Dusun, atas sepengetahuan warga dan Kepala Dusun, dia (Rt) diperbolehkan tidur dirumah kami, dan AS tidur di rumah uwaknya.

Dari sore hingga malam kami duduk diteras rumah, sekitar jam 22.00 WIB, baru kami masuk kamar, dia (Rt) tidur dirumah bersama saya, sementara AS tidur dirumah uwaknya, dan malam itu tidak terjadi apa-apa seperti yang dituduhkan dalam surat dakwaan, ucapnya.

Maimunah juga menjelaskan, keesokan harinya, Rt juga dibawa ketempat keluarga yang melaksanakan hajatan dikampung sebelah, karena dirumah tidak ada orang dan AS pergi mencari kayu.

Menjelang malam, ada sekitar 7 orang datang mengaku orang tua dan keluarga Rt, kami sempat bingung, karena katanya dia anak yatim piatu, bahkan didepan kami dan disaksikan warga kampung, Rt dipukuli oleh mereka secara beramai-ramai dan malam itu juga dia (Rt) dibawa pergi oleh mereka.

Baru beberapa hari setelah itu, pada Kamis (6/01/2022) malam, beberapa orang mengaku dari Polres Langkat, datang kerumah dan menangkap anak saya, atas tuduhan melakukan persetubuhan, sementara surat penangkapan tidak ditunjukan pada kami, ungkap Maimunah menceritakan.

Guna mencari keterangan terkait kasus ini, Kanit PPA Polres Langkat Iptu Muliana saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (26/01/2022), mengatakan, "Kasusnya sudah masuk tahap 2, dan ini sudah ditangani pihak Kejaksaan," ucapnya tanpa memberi keterangan lebih lanjut.

Ditempat terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Utami Filiandini SH yang menangani perkara ini, saat akan coba dikonfirmasi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, tidak bisa ditemui untuk dikonfirmasi, menurut Wali salah seorang staf Kejaksaan, Ibu Utami sedang sibuk dan tidak bisa menerima tamu, "Ibu Utami lagi sibuk karena mau sidang, kalau masalah ini nanti aja jumpa saat di persidangan," ucap Wali saat itu.

Sementara itu, Akbar (24) abang As menceritakan, selama satu tahun ini sejak bulan Januari 2021, As bekerja di Teluk Kuantan Sengingi, Provinsi Riau, dan baru pulang bulan September 2021, jadi bagaimana mungkin dalam laporan itu mereka sudah berhubungan sejak lama.

"Didalam Surat Dakwaan Anak dari Kejaksaan, sudah 10 kali mereka melakukan persetubuhan sejak bulan Mei 2021, sementara sejak Januari 2021 hingga September 2021, As bersama saya kerja di dapur arang di Teluk Kuantan Riau, inikan tidak betul dan laporan korban kita anggap palsu," ucap Akbar menambahkan. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel