Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Foto : Terdakwa penyalahgunaan narkoba Zen Vivanto, Nia Ramadhani (tengah) bersama Ardi Bakrie mengikuti jalannya sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).  (Liputan6.com/Faizal Fanani)

DikoNews7 -

Sidang putusan kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopirnya yang bernama Zen Vivanto digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Dalam sidang, majelis hakim menetapkan bahwa ketiga terdakwa bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba golongan satu.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa satu terdakwa satu, Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan pertama bagi diri sendiri yang dilakukan bersama-sama," kata hakim.

Atas perbuatannya, Nia Ramdhani, Ardi Bakrie serta sopirnya dihukum penjara selama satu tahun.

"Menetapkan terdakwa satu, Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ujar hakim.

Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu menjalani 12 bulan rehabilitasi. Terkait tuntutan ini, Nia Ramadhani sempat membacakan sendiri nota pembelaannya. Dia memohon keringanan hukuman.

"Saya berharap diberi keringanan atas putusan terhadap kami, dengan memohon agar Yang Mulia mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang lebih 5 bulan," kata Nia, pada 30 Desemberi 2021. (*)

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel