Pemasangan Pagar Diatas Tanah Negara Bahayakan Warga Tanjung Tiram

Foto : Dinding pembatas yang di pasang diatas tanah negara.

DikoNews7 -

Masyarakat di Jalan Kartini Lingkungan IV Kelurahan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, resah dan khawatir dalam mencari rezeki upahan menyisik ikan, membelah ikan dan menyusun ikan asin di pelataran milik Roni Bangun.

Pasalnya untuk menuju ke pelataran penjemuran ikan Roni Bangun tidak bisa dilewati dan warga harus berjalan memegang dinding pembatas yang membahayakan warga yang di khawatir terjatuh ke sungai.

Hal tersebut diutarakan oleh Mawan (35) yang sehari-harinya bekerja mencari upahan di pelataran milik Roni Bangun kepada awak media DikoNews7.

Kami heran kenapa pagar pembatas itu didirikan, sementara dari awal pagar pembatas itu tidak ada, karena saya lahir disini. Kalau kami menggunakan sampan tambang ke lokasi milik Roni Bangun pastinya menggunakan biaya. 

Sementara pendapatan kami hanya pas-pasan untuk biaya hidup sehari-hari, disamping membantu suami yang melaut dan tidak seberapa didapat,  kadang ada hasil dan kadang pulang tidak membawa hasil, ujarnya.

"Kami minta kepada Pemerintah baik itu Lurah dan Camat untuk menertibkan dinding pembatas tersebut karena setahu kami tanah sungai ini adalah milik pemerintah, dan bukan milik pribadi", imbuhnya lagi.

Camat Tanjung Tiram M Iqbal SSos MAP, kepada wartawan saat pelaksanaan gotong royong di Kelurahan Tanjung Tiram, Jumat (7/1/2022) mengatakan jika pihaknya telah melayangkan surat kepada Bupati Batu Bara melalui Sekdakab Batu Bara Sakti Alam Siregar. 

Isinya berupa permintaan kepada Sat Pol PP agar melakukan penertiban terhadap bangunan pembatas yang dibuat oleh pihak Amanah Beru Tarigan.

“Kita sudah layangkan surat agar Sat Pol PP menertibkan bangunan pembatas tersebut. Jadi sekarang kita tinggal menunggu saja”, urai Camat Tanjung Tiram. 

Camat Iqbal juga menyebutkan telah pernah dilakukan mediasi oleh Kepala Lingkungan IV terhadap Amanah Tarigan dan pihak yang keberatan dengan pemasangan bangunan pembatas tersebut.

Meski begitu disebutkan Camat tidak ada solusi, sehingga pihaknya melakukan peninjauan langsung ke lokasi, Senin (13/12/2021) lalu bersama Babinsa dan Babinkamtibmas  dan Staf pemerintahan serta Lurah Tanjung Tiram.

Pada kunjungan tersebut Lurah Tanjung Tiram
Khairul Mukhlis dengan tegas menyatakan tidak boleh ada pemagaran kalau mau dibangun itupun untuk kepentingan bersama.

Lurah Khairul Mukhlis juga menuturkan, bahwa sepadan lokasi jemuran ikan Alm Sei Lim Kwi (yang disewa Roni Bangun) berstatus milik negara karena berada diatas DAS Sungai  Batu Bara kiri. Lokasi jemuran ikan milik Erlina yang saat ini dikelola Amanah Beru Tarigan juga merupakan DAS milik negara.

Ketika diukur oleh aparat pemerintah setempat dan disaksikan Camat, Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, lokasi yang dipagar oleh Amanah  tidak termasuk lokasi yang berdasarkan suratnya melainkan milik negara.

"Maka pihak Camat Tanjung Tiram memberikan waktu selama 3 hari, mulai Senin 13 s/d 16 Desember 2021. Namun pihak yang melakukan pemagaran tidak mengindahkan intsruksi dari pihak kecamatan sampai di saat ini”, aku Camat.

Sekedar diketahui, sejak lama lokasi penjemuran ikan yang telah di pasang pagar pembatas tidak dapat dilalui nelayan dan buruh upah pengolahan ikan. Jemuran ikan yang diduga berdiri diatas Daerah Aliran Sungai (DAS) ditutup Amanah Beru Tarigan, seorang warga yang mengklaim pelataran penjemuran ikan tersebut merupakan miliknya.

Ulah Amanah Beru Tarigan mengakibatkan terhalangnya warga yang hendak ke jemuran ikan dilokasi yang saat ini disewa Bangun.

Lain lagi penuturan Amel (20) seorang gadis yatim yang terpaksa mengambil upahan di penjemuran ikan yang dikelola Bangun karena ibunya sakit-sakitan mengeluhkan dinding pembatas yang menghalangi dirinya mencari nafkah.

“Dari hasil upahan di penjemuran ikan yang tidak seberapa, saya menafkahi ibu saya”, desah Amel lirih saat ditemui wartawan, Kamis (6/1).

Padahal dituturkan Amel, permasalahan yang terjadi sejak pemasangan dinding tepas pada 10 Desember 2021 lalu telah dilaporkan warga ke Lurah dan Camat Tanjung Tiram.

Beda lagi penuturan Nurhasanah yang juga buruh upahan di penjemuran ikan Bangun. “Saya sampai terjatuh ke air karena berusaha lewat dari ujung dinding tepas hingga betis saya bengkak”, tutur Nurhasanah.

Disisi lain, pengelola ikan asin, Roni Bangun mengaku ikut terimbas mengalami kerugian biaya, sejak ada pemagaran di lakukan beru Tarigan di lokasi jemuran di atas DAS milik negara. Hal ini juga sangat membahayakan para pekerja, saat melangsir ikan dari bawah keatas. ujarnya. 

Reporter : HAS

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel