Polres Pelabuhan Belawan Berikan Makanan Tambahan Ke RTP

Foto : Kompol Dr Herwansyah Putra SH MSi, berikan makanan tambahan kepada tahanan.

DikoNews7 -

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH, diwakili Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Dr Herwansyah Putra SH MSi, didampingi Kasat Tahti Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Nolong Jinabun SSos, bersama personil Sat Tahti dan personil jaga tahanan memberikan nasi tambahan dan makanan ringan kepada para tahanan yang berada di Ruang Tahanan Penjara (RTP) Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (28/01/2022) siang.

Kompol Dr Hermansyah Putra SH MSi juga melakukan pengecekan ruangan tahanan seperti jeruji besi dan gembok pintu sel serta kondisi para tahanan yang sedang menjalani hukuman atas tindak pidana yang mereka lakukan.

Selain itu, Kompol Herwansyah juga mengatakan kepada para tahanan agar sesama tahanan jangan ada yang berantam,jangan suka mengganggu tahanan yang lain dan berbagi tempat pada saat istirahat tidur. Katanya.

"Apabila ada tahanan yang sakit agar sesegera mungkin dilaporkan kepada piket jaga tahanan supaya dilakukan penanganan pertama dengan membawa tahanan yang sakit untuk berobat," ucap Kompol Herwansyah.

Kompol Hermansyah  juga memberikan pencerahan kepada para tahanan agar para tahanan tidak merasa bahwa mereka akan dibenci oleh orang apabila suatu saat mereka selesai menjalani hukuman.

"Pemberian makanan seperti nasi bungkus dan makanan ringan bagi para tahanan guna mengantisipasi adanya pemikiran para tahanan masalah ketidaknyamanan selama berada di ruang tahanan dan guna mengantisipasi niat-niat buruk para tahanan selama berada di ruang tahanan Polres Pelabuhan Belawan," Jelas Kompol Hermansyah.

Sementara itu, para tahanan mengucapkan terima kasih banyak atas perhatian dan bantuan makanan yang diberikan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan yang diwakili Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Dr Herwansyah Putra SH MSi dan juga mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena masih diberikan kesehatan.

Para tahanan juga berjanji setelah selesai menjalani hukuman akan bertobat dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Reporter : Nur

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel