Tidak Benar Ada Ruang Penyiksaan di Rumah TRP, Dedi : Ini Ruang Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Foto : Dedi (tengah) Anggota DPRD Langkat dari Komisi A saat menemui warga yang baru pulang menjalani rehabilitasitasi.

DikoNews7 -

Beredar isu miring di media sosial tentang adanya ruang penyiksaan di rumah Terbit Rencana PA (TRP) di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, membuat masyarakat menjadi heboh tak percaya.

Menyikapi hal ini, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Langkat Dedi bersama tokoh pemuda masyarakat Pangkalan Brandan dan sekitarnya, Selasa (25/01/2022) sore, mendatangi rumah
M Rifandi (32) di Jalan Sehati,  Dusun IV Pelawi Pasar, Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

M Rifandi merupakan salah seorang warga yang baru pulang menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba di pusat rehabilitasi milik TRP.

Saat ditanya tentang pengalamannya selama menjalani rehabilitasi di pusat rehabilitasi milik TRP, mantan pecandu Narkoba ini mengatakan. Selama 4 tahun menjalani rehabilitasi, dirinya diperlakukan secara baik dan tidak pernah mengalami penyiksaan, seperti yang diberitakan di beberapa media online dan media sosial.

"Kami diberlakukan dengan baik layaknya sebagai keluarga, tidak ada penyiksaan semua itu tidak benar, disana kami dibina dan dilatih bekerja, untuk makan tidak pernah kurang, sehari makan 3 kali, bahkan untuk kesehatan dokter selalu memeriksa kesehatan kami seminggu 2 kali, jadi apa yang diisukan tentang buruknya panti rehabilitasi ini semua tidak benar," ucap Rifandi membantah.

Selaras M Fauzi (38) abang kandung Rifandi, mengatakan, sejak tahun 2018 adiknya diserahkan untuk menjalani rehabilitasi atas ketergantungan Narkoba di panti rehab milik TRP, selama itu pula pihak keluarga tidak pernah dimintai biaya.

"Kami sekeluarga mengucap syukur, sejak dibawa ke panti rehab milik Bapak Terbit Rencana, kami tidak pernah sedikitpun dimintai biaya, bahkan saat kami menjenguk adik kami juga tidak pernah, alhamdulillah selama menjalani masa rehab, kondisi adik kami semakin membaik, hingga pada Senin (24/01/2022) semalam beliau kami bawa pulang," ucap M Fauzi.

Sementara itu Dedi dengan tegas menyatakan, sebagai anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Dapil V, dirinya meminta kepada pemerintah agar panti rehabilitasi narkoba milik TRP tidak ditutup, apalagi saat ini peredaran Narkotika semakin marak meracuni anak bangsa.

Lebih lanjut Dedi mengatakan, tidak ada penyiksaan seperti yang diberitakan sehingga menjadi tranding topik di masyarakat, semua hanya penggiringan opini. Bahasa kerangkeng hanya istilah agar terdengar lebih seram dan tidak ada perbudakan modern, yang ada hanya panti rehabilitasi bagi pecandu Narkoba.

Sebagai anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Komisi A, kita sangat menyayangkan isu yang beredar, mengatakan panti rehabilitasi milik Bapak Terbit Rencana PA sebagai tempat penyiksaan dan perbudakan modern.

Bahkan Polda Sumatera Utara sudah menerangkan, jika tempat ini merupakan tempat rehabilitasi bagi pecandu Narkoba, tetapi kenapa masih ada juga penggiringan opini tempat ini sebagai lahan penyiksaan.

Atas pemberitaan ini, kita harap masyarakat lebih cerdas dalam menerima informasi, ini tempat rehabilitasi orang ketergantungan Narkoba, dan sudah berdiri sejak lama, terkait perizinannya ini hanya masalah birokrasi.

"Awalnya panti ini dibuat untuk para kader Pemuda Pancasila (PP), seiring berjalannya waktu dan banyaknya pecandu Narkoba, panti ini akhirnya di buka untuk umum, sudah banyak warga yang sembuh menjalani rehabilitasi ditempat ini, jadi kalau tempat ini ditutup dengan isu yang tidak benar, bayangkan bagaimana negara ini khususnya Langkat akan dipenuhi oleh para pecandu Narkoba, seharusnya tempat ini diperbaiki bukan ditutup," ucap Dedi menerangkan.

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel