PK Bapas Langkat Prihatin Penahan Anak Kasus Dugaan Persetubuhan di Desa Pangkalan Siata

Foto : PK Bapas Langkat Langkat Sayuti SH MHum bersama M Nurdin dan Maimunah orang tua AS.

DikoNews7 -

Kasus persetubuhan anak dibawah umur yang disangkakan dan didakwa dilakukan oleh AS (17) warga Dusun X Kebun Ubi, Desa Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, terhadap saksi pelapor Rt (15) warga Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, menjadi perhatian masyarakat.

Pasalnya, AS yang disangkakan dan didakwa melakukan perbuatan layaknya suami istri itu, ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langkat sejak 7 Januari 2022, dan kasusnya sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, dan sudah menjalani 3 kali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat dengan agenda sidang pembacaan dakwaan dan mengambil keterangan saksi dari kedua belah pihak. Saat ini AS ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Tanjung Pura.

Sementara itu, warga Desa Pangkalan Siata, menyayangkan penangkapan ini, dimana penangkapan yang dilakukan terkesan dipaksakan tanpa mengambil keterangan saksi ditempat yang disangkakan dijadikan sebagai tempat terjadinya perkara.

Irmanda alias Manda (21) dan Aldi Pratama (23) warga Dusun X Kebun Ubi, Desa Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, mengatakan, saat ditemui di halaman PN Stabat, Kamis (3/02/2022) sore, mengatakan.

Malam disaat AS dilaporkan melakukan persetubuhan itu tidak benar, pasalnya malam itu AS tidur bersama saya (Irmanda-red), Aldi Pratama dan adik saya Ademi (15) di rumah Kak Ana,  malam itu kami tidur berempat dan As tidak pernah beranjak keluar rumah, sementara Rt tidur dikamar bersama ibu Maimunah (Ibu AS) dirumahnya

Jadi apa yang disangkakan As melakukan perbuatan itu tidak benar, bahkan kalau dibilang mereka sudah melakukannya 10 kali sejak bulan Mei 2021 saya rasa itu tidak benar dan bohong, karena sejak Januari 2021 AS bekerja di dapur arang bersama saya di Teluk Kuantan Riau.

"Kami satu kerjaan dan tinggal dibarak yang sama tidurpun sama, saya pulang ke Pangkalan Siata diakhir bulan Juli 2021 karena tangan saya mengalami kecelakaan, saat saya pulang AS tetap tinggal bekerja dan pulang pada Nopember 2021, bagaimana dia (AS) bisa dituduh melakukan itu?" ucap Irmanda diamani Aldi Pratama yang mengaku perjalanan dari Teluk Kuantan Riau ke Pangkalan Siata memakan waktu 2 hari 1 malam.

Menanggapi hal, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Kelas 1 Medan Kemenkumham RI Wilayah Hukum Sumatera Utara yang bertugas di Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) Langkat Sayuti,S.H.,M.Hum, mengaku sangat prihatin atas kejadian ini.

Dirinya mengatakan. Kita menjalankan Undang-Undang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) agar siapapun yang berkonflik dengan hukum, anak itu harus dijauhkan dari pidana ataupun dari penahanan, tetapi dalam hal ini anak itu ditahan karena melanggar pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014.

Jadi kita sebagai pembimbing kemasyarakatan, sudah meminta keterangan dari korban, kita hanya berbentuk penelitian kemasyarakatan, sementara untuk masalah hukum kita tidak mencampuri.

Tetapi, dalam pandangan kami bahwa anak kita AS dalam keterangannya berkali-kali mengatakan bahwa beliau tidak ada melakukan persetubuhan ataupun pencabulan seperti yang ditunjukkan oleh pihak korban.

Jadi kita sudah melakukan mediasi, tetapi kedua belah pihak masing-masing menunjukkan, satu yang tidak melakukan dan satu memaksakan bahwa itu dilakukan, jadi masalah ini di bawa ke ranah hukum supaya kita tau dan terbukti mana yang benar dan mana yang salah, ucap Sayuti,S.H,.M.Hum saat ditemui didepan PN Stabat.  

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel