Terbit Rencana PA kembali jadi Tersangka Kasus Satwa Liar Dilindungi
Jumat, 18 Februari 2022
Miliki satwa liar dilindungi, Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana
Peranging-angin kembali jadi tersangka. Hal itu, diketahui berdasarkan
Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) diterima Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara, tanggal 8 Februari 2022, lalu.
Hal tersebut,
dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A
Tarigan saat dikonfirmasi Lensa Medan, Kamis (17/2/2022) sore.
"Iya bang, SPDP atasnama RTP (Terbit Rencana Peranging-angin) kita terima oleh tim di Kejati Sumut," kata Yos.
Yos
menjelaskan Terbit diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur
pada Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RO Nomor 5 Tahun
1990 tentang KSDAE Jo PP Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun
2018 tentang perubahan kedua atas Perubahan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor P20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan
dan Satwa yang dilindungi.
Yos mengatakan Kejati Sumut, sudah
membentuk tim Jaksa untuk mengawasi dan menangani perkara ini hingga
nanti disidang di Pengadilan Negeri.
"Atas diterimanya SPDP dari
penyidik, pimpinan kita sudah menunjuk tim jaksa untuk mengikuti
perkembangan proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik," jelas
Yos.
Sebelumnya, evakuasi satwa liar dilindungi tersebut,
dilakukan BBKSDA Sumut bersama petugas Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) saat menggeledah rumah pribadi Terbit di Desa Raja Tengah,
Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa 25 Januari
2022.
Dari rumah mewah dan megah milik Terbit disita koleksi satwa
liar dilindungi seperti , 1 individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii)
jantan, 1 individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger).
Kemusian,
1 individu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), 2 individu Jalak Bali
(Leucopsar rothschildi), dan 2 individu Beo (Gracula religiosa).
"Semua
satwa yang diamankan oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang
dilindungi," sebut Plt Kepala BBKSDA Sumut, Irzal Azhar. (*)