Terbit Rencana PA kembali jadi Tersangka Kasus Satwa Liar Dilindungi

Foto : Satwa liar dilindungi.

DikoNews7 -

 
Miliki satwa liar dilindungi, Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin kembali jadi tersangka. Hal itu, diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) diterima Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tanggal 8 Februari 2022, lalu.
 
Hal tersebut, dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Lensa Medan, Kamis (17/2/2022) sore.
 
"Iya bang, SPDP atasnama RTP (Terbit Rencana Peranging-angin) kita terima oleh tim di Kejati Sumut," kata Yos.
 
Yos menjelaskan Terbit diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RO Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE Jo PP Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Perubahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.
 
Yos mengatakan Kejati Sumut, sudah membentuk tim Jaksa untuk mengawasi dan menangani perkara ini hingga nanti disidang di Pengadilan Negeri.
 
"Atas diterimanya SPDP dari penyidik, pimpinan kita sudah menunjuk tim jaksa untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik," jelas Yos.
 
Sebelumnya, evakuasi satwa liar dilindungi tersebut, dilakukan BBKSDA Sumut bersama petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah pribadi Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa 25 Januari 2022.
 
Dari rumah mewah dan megah milik Terbit disita koleksi satwa liar dilindungi seperti , 1 individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, 1 individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger).
 
Kemusian, 1 individu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), 2 individu Jalak Bali (Leucopsar rothschildi), dan 2 individu Beo (Gracula religiosa).
 
"Semua satwa yang diamankan oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi," sebut Plt Kepala BBKSDA Sumut, Irzal Azhar. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel