7 Warga Padang Tualang Diamankan Unit Pidum Polres Langkat Terkait Kasus Pemerkosaan

Foto : Terduga pelaku pemerkosaan.

DikoNews7 -

Gerak cepat Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Langkat dalam menerima laporan kasus pemerkosaan, membuahkan hasil dengan menangkap tujuh (7) terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Adapun pelaku yang diamankan:
1- FLG (16) warga Dusun Pasar X Afd. VIII Desa Suka Ramai Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.
2- DP (17) warga Dusun IV Tambak Rejo Desa Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.
3- MFA (15 ) warga Dusun Pasar X AFD VIII Desa Suka Ramai Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.

4- AP (17 ) warga Dusun Pasar X Afd. VIII Desa Suka Ramai Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.
5- YP (17) warga Dusun Pasar X Afd. VIII Desa Suka Ramai Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.
6- DDL (16) warga Dusun Pasar X Afd. VIII Desa Suka Ramai Kecamatan Padang  Tualang Kabupaten Langkat.
7- WM (35 ) warga Dusun Beteng Sari Desa Suka Ramai Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.

Para pelaku ditangkap sesuai dengan laporan yang diterima pihak kepolisian, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 219 / II / 2022 / SPKT /POLRES LANGKAT / POLDA SUMUT /,  tanggal 27 Pebruari 2022. Atas nama korban sebut saja Bunga (16) warga Kecamatan Batang Sarangan, Kabupaten Langkat.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Muhammad Said Husen SIK melalui Kanit Pidana Umum (Pidum) Ipda Herman F Sinaga SH SSos MH kepada wartawan membenarkan peristiwa tindak pidana pemerkosaan yang dialami oleh korban sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (3),  Subs pasal 82 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 35 Tahun 2014 dan atau Pemerkosaan, ucap Herma Sinaga.

Adapun kronologis kejadian kata Herman Sinaga, pada Sabtu (26/02/ 2022) sekira pukul 22.00 WIB, pelapor yang merupakan keluarga daripada korban tidak melihat korban duduk di teras rumahnya.

Lalu pelapor melakukan pencarian di sekitar rumah tetangga namun tidak ada yang melihat keberadaan korban,  kemudian pelapor menghubungi handphone yang dibawa oleh korban namun tidak diangkat sama sekali.

Semalaman tidak pulang, besoknya Minggu pagi sekira pukul 07.00 WIB, teman korban mendatangi pelapor dan memberitahukan bahwa korban berada di pasar X Desa Suka Ramai, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat sedang menangis dipinggir jalan dan minta tolong untuk dijemput.

Mendapat informasi tersebut, pihak keluarga langsung menjemput dan membawa korban pulang, saat sampai dirumah, korban ditanya pergi kemana satu malaman tidak pulang.

Dengan ketakutan sambil menangis, korban menjawab malam itu dirinya dijemput Nanda dan Andre dengan mengendarai sepeda motor dan dibawa ke arah ladang perkebunan kelapa sawit, dan mengaku ditempat ini dirinya diperkosa oleh lebih kurang 7 (tujuh) orang secara bergantian oleh FLG dan kawan-kawan. Atas kejadian ini, pihak keluarga merasa keberatan dan membuat laporan Kepolres Langkat.

Sementara para terduga pelaku ditangkap pada Rabu (02/03/2022) sekira pukul 11.30 WIB dirumahnya masing-masing berikut barang bukti berupa, 5 (lima) unit HP androit, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 Warna Hitam Lis Biru, BK 5596 PAG, dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam BK 5846 PAT.

"Dari hasil penyelidikan dengan dibantu Panit, serta Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang dan team Unit Pidum Polres Langkat, para pelaku berhasil kita amankan berikut barang bukti, saat ini ke-7 pelaku sudah diamankan di Polres Langkat dan masih menjalani pemeriksaan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," terang Kanit Pidum Polres Langkat Ipda Herman F Sinaga, SH. S.Sos. MH. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel