Anggota Brimob Polda Malut Aniaya Pacar dan Menyuruhnya Lompat ke Jurang

Foto : Ilustrasi.

DikoNews7 -

Seorang anggota Brimob Polda Maluku Utara berinisial MSA ditetapkan sebagai tersangka. Anggota brimob berpangkat Bripta itu terbukti melakukan tindak penganiayaan dan pengancaman kepada pacarnya sendiri, M (17).

"Bripda MSA tengah ditahan di Mako Brimob Polda Malut," kata Dansat Brimob Polda Malut Kombes Pol Muhammad Erwin di Ternate, Senin (28/3/2022).

Menurut Erwin, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Bripda MSA untuk memperjelas permasalahan kasus penganiayaan.

Erwin mengatakan, Bripda MSA diduga menganiaya pacar yang masih di bawah umur hingga babak belur dan dilaporkan menyuruh sang pacar melompat ke jurang.

"Dari kasus tersebut maka ada inisiatif dari Kesatuan Brimob untuk meminta maaf kepada korban. Bukan meminta maaf dengan maksud menghentikan kasus, kasus tetap jalan," ujarnya.

Erwin menyatakan, Kesatuan Brimob meminta maaf kepada korban tersebut, karena pelaku ini sudah melakukan perbuatan yang tidak baik.

"Setelah mendatangi korban, orangtua kandung akui anaknya masih dalam perawatan medis di rumah sakit kemudian kasusnya tetap diteruskan," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, memeriksa oknum anggota polisi bertugas di Satbrimobda Polda Malut berinisial Bripda MSA yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya berinisial M (17 tahun).

PS Kasi Humas Polres Ternate Ipda Wahyuddin menyatakan, terkait kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan saat ini sudah melakukan klarifikasi baik terlapor, korban dan beberapa saksi, setelah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang diperiksa, maka penyidik akan melakukan gelar perkara.

Selain itu, dirinya membenarkan penyidik Satreskrim Polres Ternate telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku berinisial Bripda MSA.

Bahkan Polres Ternate sendiri menyatakan, kasus penganiayaan ini dalam tahap penyidikan dan akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna menentukan kasus tersebut lebih lanjut. (*)

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel