Bandar Sabu Desa Aek Bange Asahan Tidak Tersentuh Hukum

Foto : Ilustrasi.

DikoNews7 -

F Bandar sabu di Desa Aek Bange, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara sepertinya tidak dapat tersentuh hukum Polres Asahan.

Alasannya, walau sudah berulang kali aparat Polres Asahan melakukan penggerebekan di Desa tersebut, namun yang berinisial F itu licin seperti belut belum juga dapat ditangkap.

Hal itu tegas dikatakan sumber berinisial M warga setempat kepada wartawan  melalui via Ponselnya, Rabu malam 23/3/2022.

Dikatakannya, dua pekan lalu, pihak Polres Asahan juga sudah melakukan penangkapan 5 orang diduga pegiat narkoba dilokasi markas kampung narkoba Desa Aek Bange, dan salah satu diantara kelima dugaan tersangka adalah adik kandung dari  F sudah sempat di borgol.

Tapi, entah kenapa sebabnya mereka kemudian dilepas, dan pada saat penangkapan kelima tersangka itu, posisi hujan, dan lampu juga saat itu lagi padam. Jelas sumber M.

Lanjut sumber mengatakan, pada esok harinya, barang bukti sabu yang sempat dibuang pelaku ke semak-semak sebelum penggerebekan dapat ditemukan oleh pemiliknya dalam bungkus rokok sampurna, katanya.

Yang sangat mengherankan kata sumber M, seharusnya kelima tersangka yang sudah sempat ditangkap itu sudah bisa di proses ke Polres Asahan dengan melakukan tes urine. sebab, mereka yang dilepas  itu adalah memang pengguna narkoba. Ucap M.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dikonfirmasi wartawan sebelumnya melalui via WhatApnya 5/3/2022 terkait Bandar sabu inisial F Desa Aek Bange Asahan, mengatakan , " Terimaksih informasinya pak, akan kami tindak lanjuti, tulis Kapolres singkat.

Reporter : SS/OT

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel