Dalam 2 Pekan, Polres Labuhanbatu Ringkus 6 Bandit Narkoba dari Labura

Foto : Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu saat paparan pengungkapan kasus narkoba hasil tangkapan di wilayah Kualuh Hulu, Labura.

DikoNews7 -

Respon Aduan Masyarakat (Dumas) dari warga Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu berhasil meringkus 6 orang tersangka bandit narkoba dari sejumlah desa di wilayah setempat.

Hal itu diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubag Humas Kompol Murniati saat giat pemaparan pengungkapan kasus narkotika diruang Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Sumut. Kamis (24/3/2022).

Kompol Murniati menerangkan, pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan tindak lanjut dari Dumas yang diterima Kapolres Labuhanbatu dari masyarakat Kualuh Hulu, Labura tentang adanya peredaran narkotika diwilayah tersebut.

Hasilnya, Lanjut Murniati, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu berhasil meringkus 6 orang pria tersangka narkoba dan berhasil menyita barang bukti berupa 11,5 Gram Sabu, Timbangan Electric dan Sepucuk Senapan Angin hasil modifikasi.

"Adapun identitas dari ke 6 tersangka yakni AM alias Cai (35), RMS alias Roy (25) dan HS alias Hasan (39) yang merupakan warga Desa Siamporik, selanjutnya HA alias Gogon (32), warga Perkebunan Londut, HB alias Hasan (31) warga Pulo Dogom dan RS alias Rasimin (47) warga Sonomartani, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura," Rincinya.

Sebagai respon dari Dumas yang diterima Kapolres, sambung Kompol Murniati, Kapolres Labuhanbatu langsung berikan perintah pada Kasat Narkoba dan Pihak Polsek di Jajarannya agar segera melakukan gerak cepat menindak lanjuti Dumas tersebut agar menjadi skala prioritas penindakan.

Murniati juga menjelaskan, penangkapan terhadap ke 6 tersangka dilakukan dalam kurun waktu 2 pekan terhitung dari tanggal 10 Maret hingga 22 Maret 2022. "Sebanyak 2 kasus dengan 2 tersangka adalah hasil pengungkapan dari Polsek Kualuh Hulu dan selebihnya adalah hasil pengungkapan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu," sambungnya.

Lebih lanjut, Murniati menuturkan, walaupun saat sekarang ini pihaknya memprioritaskan tugas membangun herd immunity masyarakat melalui vaksinasi, tetapi kamtibmas harus tetap terjaga supaya aman dan terkendali sehingga setiap aktifitas masyarakat dapat berjalan dengan baik dan lancar.

"Saat ini para tersangka diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut, ke 6 tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," Pungkas Murniati.

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel