Polsek Labuhan Ruku Gagalkan Penyeludupan 34 TKI Ilegal Menuju Malaysia

Foto : Para TKI ilegal di amankan di Mapolsek Labuhan Ruku. (Erwin)

 

DikoNews7 -

Polres Batu Bara melalui Polsek Labuhan Ruku menggagalkan rencana pengiriman 34 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang akan di seludupkan ke Malaysia. 34 calon TKI ilegal tersebut terdiri dari tujuh orang perempuan, dua puluh enam orang laki-laki dan satu anak-anak dibawah umur.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ir J Sijabat mengatakan, berdasarkan atas  informasi masyarakat 34 TKI ilegal yang berasal dari berbagai daerah dan Provinsi di Indonesia berhasil digagalkan Polsek Labuhan Ruku Resort Batu Bara saat akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan boat barokah melalui tangkahan sungai Jln Beringin Ujung Desa Bogak dan Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram, kabupaten Batu Bara, Jum’at (04/03/2022) sekitar pukul 16. 00 Wib.

“Sebanyak 34 TKI ilegal tersebut berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Pulau Jawa, Aceh dan Sumatera Utara, kini para TKI ilegal itu diamankan di Mapolsek Labuhan Ruku guna menjalani pendataan untuk selanjutnya dibawah ke Mapolres Batu Bara sebelum menjalani proses pemulangan, “ sebut Kapolsek AKP Ir J Sijabat.

Berdasarkan informasi, Kapolsek AKP Ir J Sijabat beserta personil turun ke lokasi melakukan pelacakan, pertama kami turun ke TKP Desa Gutung, sesampai di lapangan Guntung bahwa para TKI ilegal tersebut tidak berada  di sana. 

Selanjutnya, kami berangkat menuju ke Desa Pahlawan bersama Personil, Camat Tanjung Tiram, Kepala Desa dan Kepala Dusun bahwa benar di sana ada TKI ilegal sebanyak 34 orang berada di rumah masyarakat.

Dalam penggagalan TKI ilegal ini, satu buah niat boat penangkap ikan tersebut berhasil diamankan sebagai barang bukti penyelidikan dan kini dititipkan sementara ditangkahanPos Pol AirudTanjung Tiram. Sementara tekong dan agen yang memberangkatkan para TKI ilegal itu masih dalam penyelidikan.

Menurut Fadli (42) TKI ilegal asal NTT mengatakan, dirinya membayar Rp 10 juta untuk berangkat secara ilegal ke Malaysia dan datang secara sendiri ke kabupaten Batu Bara.

“Uang Rp 10 juta sebagai ongkos untuk berangkat di dapat dari meminjam dan di kembalikan dalam dalam jangka waktu satu tahun,“ ujarnya.

Reporter : Erwin

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel