Berantas Narkoba, Polres Labuhanbatu Sikat 3 Pelaku Narkoba di Bilah Hilir

Foto : Giat Konferensi Pers Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Dalam Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayah Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

DikoNews7 -

Sebagai bentuk keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika diwilayah hukumnya, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap peredaran narkotika di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Hal itu diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dalam giat konferensi persnya di ruang Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. Jumat (22/4/2022).

Kasat menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 3 orang pelaku, satu diantaranya merupakan residivis bandar sabu.  "Keberhasilan pengungkapan kasus narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di Kecamatan Bilah Hilir tersebut diawali dengan penyelidikan pada hari Selasa 19 April 2022 kemarin," ucapnya.

Dari penyelidikan itu pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial RS alias Rio Siregar (24) warga Negeri Lama, Simpang Bangun Sari dan MR alias Muhammad Rido (17) warga Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu.

"Setelah dilakukan pengembangan atas kedua tersangka, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka lainnya yakni AG alias Agus Marantika alias Kok Meng (56) warga Jl Pendidikan, Bilah Hilir. Diketahui AG merupakan residivis bandar sabu yang sangat meresahkan warga," Ungkap Martualesi.

Lebih lanjut, Martualesi menuturkan, tersangka RS dan MR diamankan pada Selasa malam 19 April 2022 di salah satu warung milik warga di Jl Pendidikan, Kecamatan Bilah Hilir dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip berukuran kecil dan 1 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu.

"Kepada petugas tersangka RS mengaku bahwa sabu tersebut miliknya dan di beli dari tersangka MR, sementara tersangka MR sendiri mengaku mendapatkan sabu tersebut dari orang lain berinisial AG alias Kok Meng," Papar Martualesi melanjutkan.

Dari pengembangan terhadap tersangka AG alias Kok Meng, Lanjut Martualesi, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 44 bungkus ukuran kecil seberat 5,97 gram dan 3 paket ukuran sedang seberat 2,12 gram. "AG mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial E yang hingga saat ini masih dalam penyelidikan," Imbuhnya.

AKP Martualesi juga menuturkan, atas keberhasilan pengungkapan jaringan narkoba diwilayah tersebut pihaknya juga mendapat apresiasi yang disampaikan warga Kecamatan Bilah Hilir melalui pesan whastapp (WA). "Dalam isi pesan tersebut warga sangat mengapresiasi kinerja Polres Labuhanbatu yang telah berhasil menangkap tersangka Kok Meng yang merupakan bandar sabu yang selama ini sangat meresahkan," Sambungnya.

Terhadap kedua tersangka RS dan MR dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika YO Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Untuk tersangka MR yang merupakan anak dibawah umur tetap diperhatikan apa yang menjadi hak haknya sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak No 11 Tahun 2012 dengan pendampingan dari Bapas dan orang tuanya .

Untuk tersangka AG Alias KOKMENG  dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2)  Sub 112  ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara Hingga Pidana Seumur Hidup.

Reporter : Indra Darma



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel