Miliki 1 Kg Sabu, IRT di Rantauprapat Diciduk Polisi

Foto : Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu Saat Giat Konferensi Pers Pengungkapan Kasus 1 Kg Sabu.

DikoNews7 -

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, Polda Sumut kembali melakukan pengungkapan peredaran narkotika di kota Rantauprapat. 

Selain mengamankan barang bukti 1 Kg Sabu, petugas juga berhasil mengamankan 2 orang tersangka, satu diantaranya adalah seorang ibu rumah tangga (IRT).

Dalam keterangan persnya, Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Minggu (17/4) sore menyampaikan, pengungkapan kasus narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut terjadi pada beberapa hari yang lalu, tepatnya Selasa 12 April 2022.

Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial HS alias Hamdani (38) warga Jln SM Raja, Kelurahan Ujung Bandar, Labuhanbatu dan AL alias Ai Ling (43) seorang IRT warga Jln Siramdorung Ujung, kota Rantauprapat.

"Kedua tersangka diamankan di jln Cut Nyak Dien, Rantauprapat dengan barang bukti 100 gram sabu yang disimpan dalam sebuah kotak obat," terang Kasat.

Martualesi juga menyebutkan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi tentang adanya seseorang yang menawarkan Sabu seberat 100 gram seharga 45 Juta Rupiah.

"Setelah dilakukan tindak lanjut dengan cara undercoverbuy akhirnya berhasil mengamankan tersangka AL beserta barang bukti 100 gram Sabu," ucapnya.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka AL di Jln Siramdorung, Rantauprapat dan berhasil menyita 10 bungkus sabu kemasan 1 Ons dengan berat total 1062,78 gram yang disembunyikan di dalam lemari pakaian milik tersangka.

Dari keterangan AL selanjutnya tim melakukan pengembangan di Wilkum Polda Sumut selama 5 hari namun tidak berhasil. Kuat dugaan, sambung Kasat, kedua tersangka adalah bagian dari jaringan karena sebelumnya adik sepengambilan AL berinisial Kotek juga sudah ditangkap pada tahun 2021 dan adik dari si Kotek yang berinisial Kocik juga sudah ditangkap pada 2020 yang lalu.

"Tersangka AL yang merupakan ibu tiga orang anak itu mengaku terpaksa terlibat peredaran narkoba karena himpitan ekonomi setelah berpisah dari suaminya sekitar 7 tahun yang lalu," ujar Kasat.

Saat ini kedua tersangka yakni HS dan AL diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

"Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara," Pungkas Martualesi.

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel