Baru Keluar Penjara, Residivis Pengedar Sabu Kembali Ditangkap Saat Res Narkoba Polres Langkat

Foto : Pengedar narkoba beserta barang bukti.

DikoNews7 -

Sat Res Narkoba Polres Langkat, kembali meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu, warga Jalan Pasar Lebar, Desa Securai Utara,  Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat pada Selasa (28/06/2022) malam.

Penangkapan dilakukan Team Opsnal Unit II dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat Iptu Boirin SH terhadap pelaku SIW (52). Dimana pelaku yang sudah diintai saat akan masuk dan membuka pintu pagar rumahnya, langsung disergap dan ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan badan, dari tangan kanan pelaku ditemukan 1 plastik klip sabu siap edar seberat 3,44 gram.

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.

"Pelaku merupakan pengedar dan  residivis, pelaku pernah kita tangkap dan baru keluar usai menjalani masa hukuman, dari pelaku kita sita 1 plastik klip yang diduga berisi sabu dengan Berat bruto 3,44 gram," ucap AKP Kusnadi.

Saat ini, guna kepentingan hukum lebih lanjut, pelaku sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat, dimana pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel